RELUNG.ID – Tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra diamankan polisi dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Surabaya.
Ketiganya yakni Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Ukasyah Ali Murtadho yang merupakan anggota DPRD Malang.
Mereka diamankan bersama lima warga sipil lainnya dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (28/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah hotel di Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, dan korek api.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang diamankan, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara satu orang lainnya dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Dalam pemeriksaan, N disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial C. Polisi kemudian menetapkan C dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meski hasil tes urine menunjukkan adanya penggunaan narkotika, polisi tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses pidana terhadap para pengguna.
Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah tersebut diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dengan mekanisme tersebut, perkara terhadap para pengguna diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keberadaan tiga anggota DPRD yang ikut diamankan menjadi sorotan karena ketiganya merupakan pejabat publik sekaligus kader Partai Gerindra. (vid)

