Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»22 Ribu Hotspot Terpantau di Konsesi Perusahaan, Tindak Tegas Korporasi Dipertanyakan
Regional

22 Ribu Hotspot Terpantau di Konsesi Perusahaan, Tindak Tegas Korporasi Dipertanyakan

alwiBy alwi05/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Petugas Manggala Agni saat melakukan pemadaman karhutla di Ogan Ilir. (Dok Manggala Agni)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel kini semakin menjadi, hal ini terbukti dari pekatnya kabut asap di sejumlah wilayah khususnya di Kota Palembang.

Kondisi ini menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel. Pasalnya, titik api ini banyak berada di dalam kawasan izin perusahaan.

Baca juga :   Pasca Mundurnya Direktur RSUD Martapura, Karangan Bunga Sindiran Bermunculan

Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda mengatakan, berdasarkan hasil analisis spasial Walhi Sumsel sepanjang 1 September hingga 2 Oktober 2026, dengan menggunakan data SIPONGI Kementrian Kehutanan terdapat 22.690 titik hotspot berada di konsesi perusahaan.

Rinciannya, 10.411 titik hotspot pada izin PBPH atau HTI yang tersebar pada 18 konsesi perusahaan dan 12.279 hotspot pada izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan.

“Hotspot merupakan indikator anomali panas yang tetap membutuhkan verifikasi lapangan, ini indikasi risiko yang harus segera diverifikasi dan diawasi pemerintah,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, ancaman karhutla semakin serius ketika dikaitkan dengan ekosistem gambut khususnya wilayah gambut yang sudah diberikan izin kepada perusahaan.

Baca juga :   Antisipasi Karhutla, Pagar Alam Siagakan 120 Personel dan Enam Unit Mobil Damkar

Dari analisis WALHI Sumsel terhadap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Smsel, terdapat 16.685 hotspot, dengan rincian 11.845 hotspot atau 70,99 persen berada pada kategori Kubah Gambut, sementara 4.840 hotspot atau 29,01 persen berada pada kategori Non Kubah Gambut.

Atas dasar tersebut, pemerintah seharusnya melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi atau yang mengalami kebakaran berulang.

“Audit ini gunanya untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, kondisi tata air terutama pada kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, riwayat kebakaran serta kewajiban pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Dia menyayangkan tindak tegas kepada korporasi yang sejauh ini hanya sebatas ancaman. Padahal, seharusnya pemerintah dapat memberikan sanksi pencabutan izin kepada perusahaan yang terjadi kebakaran lahan, karena gagal menjaga wilayah kelolanya.

Baca juga :   Roy Riady: Jaksa Tangguh Asal Sumsel yang Berani Mengguncang Koruptor Kelas Kakap

“Pemerintah harus menjamin transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan atas karhutla,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengantongi data lebih dari 10 perusahaan perkebunan yang wilayah konsesinya terdeteksi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari 10 perusahaan atau korporasi ini terdapat perusahaan yang dinilai tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya hingga sebagian wilayah menjadi terbengkalai.

Meski demikian, Gubernur Sumsel belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan karena masih melihat tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangani 50 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel dari Januari hingga September 2026.

Baca juga :   Camat Purba Sanjaya Kena Sanksi Usai Proposal Tanda Tangan Dirinya Beredar, Pengamat: Harusnya Dicopot!

Dari 50 kasus tersebut 34 melibatkan perorangan dan 16 kasus melibatkan korporasi. Di mana, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.

Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla diantaranya satu perusahaan di Banyuasin, 2 perusahaan di Ogan Ilir (OI), 6 perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), 1 perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), 2 perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), 2 perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), dan 2 perusahaan di Muara Enim. (DSK)

Hotspot Kabut Asap Karhutla Tindak Tegas Korporasi Walhi Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Bakal Kembali Ditahan?
Next Article Muratara Bangun Pabrik Bio-CNG, Manfaatkan Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?