RELUNG.ID – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel kini semakin menjadi, hal ini terbukti dari pekatnya kabut asap di sejumlah wilayah khususnya di Kota Palembang.
Kondisi ini menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel. Pasalnya, titik api ini banyak berada di dalam kawasan izin perusahaan.
Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda mengatakan, berdasarkan hasil analisis spasial Walhi Sumsel sepanjang 1 September hingga 2 Oktober 2026, dengan menggunakan data SIPONGI Kementrian Kehutanan terdapat 22.690 titik hotspot berada di konsesi perusahaan.
Rinciannya, 10.411 titik hotspot pada izin PBPH atau HTI yang tersebar pada 18 konsesi perusahaan dan 12.279 hotspot pada izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan.
“Hotspot merupakan indikator anomali panas yang tetap membutuhkan verifikasi lapangan, ini indikasi risiko yang harus segera diverifikasi dan diawasi pemerintah,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, ancaman karhutla semakin serius ketika dikaitkan dengan ekosistem gambut khususnya wilayah gambut yang sudah diberikan izin kepada perusahaan.
Dari analisis WALHI Sumsel terhadap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Smsel, terdapat 16.685 hotspot, dengan rincian 11.845 hotspot atau 70,99 persen berada pada kategori Kubah Gambut, sementara 4.840 hotspot atau 29,01 persen berada pada kategori Non Kubah Gambut.
Atas dasar tersebut, pemerintah seharusnya melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi atau yang mengalami kebakaran berulang.
“Audit ini gunanya untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, kondisi tata air terutama pada kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, riwayat kebakaran serta kewajiban pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Dia menyayangkan tindak tegas kepada korporasi yang sejauh ini hanya sebatas ancaman. Padahal, seharusnya pemerintah dapat memberikan sanksi pencabutan izin kepada perusahaan yang terjadi kebakaran lahan, karena gagal menjaga wilayah kelolanya.
“Pemerintah harus menjamin transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan atas karhutla,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengantongi data lebih dari 10 perusahaan perkebunan yang wilayah konsesinya terdeteksi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari 10 perusahaan atau korporasi ini terdapat perusahaan yang dinilai tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya hingga sebagian wilayah menjadi terbengkalai.
Meski demikian, Gubernur Sumsel belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan karena masih melihat tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan.
Sementara itu, Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangani 50 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel dari Januari hingga September 2026.
Dari 50 kasus tersebut 34 melibatkan perorangan dan 16 kasus melibatkan korporasi. Di mana, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.
Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla diantaranya satu perusahaan di Banyuasin, 2 perusahaan di Ogan Ilir (OI), 6 perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), 1 perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), 2 perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), 2 perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), dan 2 perusahaan di Muara Enim. (DSK)

