Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Hukum

Usai Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

alwiBy alwi05/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Indra Kenz/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Pembebasan bersyarat (PB) selebgram Indra Kenz kembali menjadi sorotan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan status tersebut dicabut.

Pencabutan dilakukan setelah Kementerian Imipas menemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi bagian dari pemberian PB terpidana kasus Binomo tersebut.

“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Meski memastikan PB Indra Kenz dicabut, Agus belum menjelaskan secara rinci tindak lanjut keputusan tersebut. Termasuk mengenai kemungkinan Indra kembali menjalani sisa masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan.

Indra Kenz sebelumnya keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong setelah memperoleh PB pada 24 September 2026. Namun, status tersebut kini dievaluasi setelah muncul persoalan dalam proses pemberiannya.

Persoalan PB Indra Kenz mencuat bersamaan dengan pengusutan keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kementerian Imipas menemukan sejumlah fasilitas di kawasan khusus warga binaan yang diduga dibangun atau disediakan melalui swadaya warga binaan.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan sebelumnya mengungkap adanya bangunan yang kemudian difungsikan sebagai guest house untuk menerima kunjungan.

Selain bangunan tersebut, petugas menemukan tiga kontainer di area lapas. Secara administrasi, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Namun, sejumlah barang di dalam kontainer disebut berasal dari warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terkait dengan penyediaan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” kata Rudi.

Rudi belum merinci fasilitas atau barang yang disebut disediakan Indra Kenz. Namun, keterlibatan tersebut menjadi bagian yang turut diperiksa Kemen Imipas dalam evaluasi terhadap PB-nya.

Sebelumnya, Kemen Imipas telah merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar PB Indra Kenz ditarik kembali.

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.

Indra mulai menjalani PB pada 24 September 2026 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong. [vid]

Indra Kenz
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat, 17 ASN Disanksi Buntut Klaster Mewah
Next Article Imipas Benarkan Miras di Apartemen Mewah Lapas Cibinong Milik Narapidana Korupsi Jimmy Masrin
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,007 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,876 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,850 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?