RELUNG.ID-Pembebasan bersyarat (PB) selebgram Indra Kenz kembali menjadi sorotan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan status tersebut dicabut.
Pencabutan dilakukan setelah Kementerian Imipas menemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi bagian dari pemberian PB terpidana kasus Binomo tersebut.
“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Meski memastikan PB Indra Kenz dicabut, Agus belum menjelaskan secara rinci tindak lanjut keputusan tersebut. Termasuk mengenai kemungkinan Indra kembali menjalani sisa masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Indra Kenz sebelumnya keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong setelah memperoleh PB pada 24 September 2026. Namun, status tersebut kini dievaluasi setelah muncul persoalan dalam proses pemberiannya.
Persoalan PB Indra Kenz mencuat bersamaan dengan pengusutan keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kementerian Imipas menemukan sejumlah fasilitas di kawasan khusus warga binaan yang diduga dibangun atau disediakan melalui swadaya warga binaan.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan sebelumnya mengungkap adanya bangunan yang kemudian difungsikan sebagai guest house untuk menerima kunjungan.
Selain bangunan tersebut, petugas menemukan tiga kontainer di area lapas. Secara administrasi, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Namun, sejumlah barang di dalam kontainer disebut berasal dari warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terkait dengan penyediaan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” kata Rudi.
Rudi belum merinci fasilitas atau barang yang disebut disediakan Indra Kenz. Namun, keterlibatan tersebut menjadi bagian yang turut diperiksa Kemen Imipas dalam evaluasi terhadap PB-nya.
Sebelumnya, Kemen Imipas telah merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar PB Indra Kenz ditarik kembali.
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.
Indra mulai menjalani PB pada 24 September 2026 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong. [vid]

