RELUNG.ID– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Wisnu juga diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) buntut temuan klaster mewah di dalam kawasan lapas.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan Wisnu bersama kalapas baru turut diperiksa terkait temuan tersebut.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Selain Wisnu, 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong juga dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelas Rudi.
Rudi mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi terhadap temuan di Lapas Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, 17 ASN tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujarnya.
Rudi sebelumnya mengatakan tim gabungan telah dibentuk untuk mengusut keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong. Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan, bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran negara dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” kata Rudi.
Selain itu, klaster tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Rudi mengatakan bangunan didirikan di bantaran sungai sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujarnya.
Tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga mendalami keberadaan sejumlah fasilitas di kawasan tersebut, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Dalam pemeriksaan, ditemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujar Rudi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.
Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk kategori berat dengan ancaman sanksi berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.[YKP]

