Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat, 17 ASN Disanksi Buntut Klaster Mewah
Regional

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat, 17 ASN Disanksi Buntut Klaster Mewah

RiyadiBy Riyadi05/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Lapas Kelas II Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Foto: Instagram/ @lapas2acibinong
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Wisnu juga diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) buntut temuan klaster mewah di dalam kawasan lapas.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan Wisnu bersama kalapas baru turut diperiksa terkait temuan tersebut.

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Baca juga :   RSUP Fatmawati Pecat Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Ini Alasan dan Tanggapan Kedua Pihak

Selain Wisnu, 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong juga dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelas Rudi.

Rudi mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi terhadap temuan di Lapas Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, 17 ASN tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga :   Dicopot Usai Temuan Hunian Mewah, Kalapas Cibinong Punya Harta Rp3,18 Miliar

“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujarnya.

Rudi sebelumnya mengatakan tim gabungan telah dibentuk untuk mengusut keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong. Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan, bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran negara dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” kata Rudi.

Baca juga :   REGSOSEK Jadi Pemicu Meningkatnya Angka Status Kemiskinan di Muba

Selain itu, klaster tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Rudi mengatakan bangunan didirikan di bantaran sungai sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujarnya.

Tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga mendalami keberadaan sejumlah fasilitas di kawasan tersebut, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai.

Baca juga :   Gelapkan Uang Salah Transfer Milik Konsumen, Kurir Paket Digelandang ke Kantor Polisi

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer yang disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Dalam pemeriksaan, ditemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut.

“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujar Rudi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga :   Viral! Live Video Asusila di Instagram, Pria di Palembang Langsung Ditangkap Polisi

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.

Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk kategori berat dengan ancaman sanksi berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.[YKP]

Dipecat Kalapas Cibinong Kemen Impas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMuratara Bangun Pabrik Bio-CNG, Manfaatkan Limbah Sawit Jadi Energi Bersih
Next Article Usai Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?