Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Imipas Benarkan Miras di Apartemen Mewah Lapas Cibinong Milik Narapidana Korupsi Jimmy Masrin
Hukum

Imipas Benarkan Miras di Apartemen Mewah Lapas Cibinong Milik Narapidana Korupsi Jimmy Masrin

alwiBy alwi05/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait keberadaan “apartemen mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasil investigasi mengungkap minuman keras (miras) yang ditemukan di dalam klaster tersebut merupakan milik narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin.

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi menegaskan, miras tersebut bukan milik Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono, sebagaimana keterangan mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

“Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” tegas Rudi.

Menurut Rudi, sosok Jimmy Masrin juga terlihat jelas dalam rekaman kamera pengawas di kawasan tersebut. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan sejumlah barang yang berada di klaster mewah tersebut merupakan barang pribadi Jimmy.

Barang-barang tersebut di antaranya perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas yang di dalamnya ditemukan tiga botol wiski dan satu botol bir.

Rudi memastikan barang-barang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan milik terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin, bukan milik Adi Nugroho Nur Wichaksono.

Temuan tersebut sekaligus memberikan gambaran berbeda dari keterangan yang sebelumnya disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

Kasus klaster mewah di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi sorotan setelah fasilitas menyerupai hunian eksklusif ditemukan di dalam kawasan lapas.

Polemik tersebut turut berujung pada pengunduran diri Mashudi dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan.

Kemen Imipas juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 17 ASN terkait persoalan di Lapas Cibinong.

Dari jumlah tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hari Putranto diberhentikan sebagai ASN. Sementara sejumlah pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin berat dan sedang.

Investigasi terhadap klaster tersebut masih menjadi perhatian Kemen Imipas, termasuk menelusuri asal-usul fasilitas serta dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong. [vid]

Jimmy Masrin Lapas Cibinong Lapas Mewah Miras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Next Article PAD Belum Optimal, Fraksi Golkar Minta RAPBD Sumsel 2027 Lebih Selektif
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,844 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,719 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,690 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?