Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima, Gibran Tetap Wapres Sampai 2029
Hukum

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima, Gibran Tetap Wapres Sampai 2029

alwiBy alwi06/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua MK Suhartoyo/tangkapan layar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta warga lainnya.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menurut mereka tidak disertai dokumen dasar berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang dipersyaratkan.

Mereka kemudian meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, membatalkan penetapan KPU, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon mengakui perkara diajukan melampaui batas waktu pengajuan PHPU, namun beralasan bahwa kepentingan keadilan substantif harus didahulukan.

Perkara tersebut kemudian diperiksa MK melalui rangkaian persidangan sejak 21 September hingga 2 Oktober 2026, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak serta keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia.

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran maupun membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. [vid]

Ijazah Gibran MK. Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKlairifikasi Wali Kota “Enjoy” Muncul Seragam di Berbagai Akun, Kondisi Kabut Asap Makin Parah di Palembang
Next Article Festival Teater Sumatera IV, Ruang Kolaborasi Seniman dari 10 Provinsi
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?