RELUNG.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta warga lainnya.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menurut mereka tidak disertai dokumen dasar berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang dipersyaratkan.
Mereka kemudian meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, membatalkan penetapan KPU, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon mengakui perkara diajukan melampaui batas waktu pengajuan PHPU, namun beralasan bahwa kepentingan keadilan substantif harus didahulukan.
Perkara tersebut kemudian diperiksa MK melalui rangkaian persidangan sejak 21 September hingga 2 Oktober 2026, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak serta keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran maupun membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. [vid]

