RELUNG.ID- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Grobogan, Bukhori, menuntut kepastian hukum atas laporan dugaan perzinaan yang menyeret mantan istrinya, M (32), di Polres Indramayu, Jawa Barat. Laporan tersebut telah diajukan sejak 2024, tetapi hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Bukhori datang ke Mapolres Indramayu bersama kuasa hukumnya, Ibnu Rohman, untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kejelasan atas kasus yang dilaporkannya.
Bukhori mengaku selama bertahun-tahun bekerja di Taiwan, ia rutin mengirim nafkah sebesar Rp12 juta hingga Rp15 juta setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mengumpulkan tabungan guna membangun rumah.
Bukhori menikahi M, perempuan asal Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada 2017. Keduanya berkenalan saat sama-sama bekerja sebagai TKI di Taiwan.
Setelah menikah, Bukhori kembali bekerja di Taiwan, sedangkan istrinya tinggal di Indonesia. Ia mengaku komunikasi mereka berjalan lancar melalui telepon dan panggilan video hampir setiap hari.
“Selama rumah tangga juga tidak ada masalah, komunikasi lancar, nafkah juga rutin saya transfer,” ujar Bukhori.
Di balik komunikasi yang terlihat baik, Bukhori mengaku telah mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya sejak 2019. Saat itu, M disebut sempat hamil dari hubungan dengan pria lain.
Bukhori mengaku memilih memaafkan istrinya demi mempertahankan rumah tangga dan memikirkan masa depan anak mereka. Namun, menurut dia, hubungan tersebut kembali terulang hingga M kembali melahirkan anak dari pria yang sama.
“Nah mungkin bodohnya saya, jadi waktu itu sempat dimaafin. Dia janji tidak akan mengulangi lagi, tapi ternyata tetap saja, malah sampai hamil lagi anak kedua sama laki-laki itu,” tuturnya.
Bukhori mengatakan sejumlah kejanggalan sempat dirasakannya selama menjalani hubungan jarak jauh. Salah satunya, M disebut selalu menghindari memperlihatkan kondisi sekitar rumah saat melakukan panggilan video.
Ia juga menyebut M tidak hadir ketika ibu kandungnya meninggal dunia maupun saat pernikahan adiknya.
Kecurigaannya, kata Bukhori, semakin kuat setelah mengetahui mantan istrinya kembali melahirkan anak dari hubungan dengan pria lain. Anak tersebut kini telah berusia balita.
Bukhori akhirnya memutuskan mengakhiri rumah tangga mereka melalui perceraian.
Selain melaporkan dugaan perzinaan, Bukhori juga meminta pengembalian uang tabungan yang selama ini dikumpulkannya untuk membangun rumah bersama.
Menurut dia, hingga kini belum ada penjelasan konkret dari mantan istrinya mengenai penggunaan uang tersebut.
“Saya cuma minta agar uang yang rencananya mau dipakai buat bikin rumah dikembalikan,” katanya.
“Sampai sekarang tidak ada alasan konkret kenapa dia ngelakuin itu, padahal nafkah rutin, komunikasi lancar. Saya ingin uang tabungan itu dikembalikan karena itu dari rencana awal peruntukannya adalah untuk bangun rumah, tapi sekarang uangnya tidak tahu ke mana,” ujarnya.
Kuasa hukum Bukhori, Ibnu Rohman, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Indramayu bertujuan memantau perkembangan laporan dugaan perzinaan yang diajukan sejak 2024.
Berdasarkan informasi dari penyidik, kata Ibnu, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Alhamdulillah perkembangan terbaru berdasarkan informasi dari penyidik, saat ini laporan kami terkait dugaan perzinaan tersebut sudah berjalan di tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi,” jelas Ibnu.
M dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Ibnu berharap kepolisian menuntaskan proses penyelidikan secara transparan agar kliennya memperoleh kepastian hukum.
“Harapan kami, proses hukum ini berjalan dengan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.[YKP]

