Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Ferry: Anggaran Sudah Diajukan ke Kemenkeu

15/10/2026

Suroso Isnandar Gantikan Darmawan Prasodjo Jadi Dirut Baru PLN, Ini Rekam Jejaknya

15/10/2026

Kabut Asap di Palembang Makin Pekat, Perusahaan Bakar Lahan Merajarela?

15/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 15 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ray Rangkuti Desak DPR Bentuk Pansus Ijazah Gibran, Dorong Penggunaan Hak Angket
Regional

Ray Rangkuti Desak DPR Bentuk Pansus Ijazah Gibran, Dorong Penggunaan Hak Angket

alwiBy alwi13/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) melalui hak angket untuk menyelidiki persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini diungkapkannya mewakil Aliansi Kolektif Sipil saat konfrensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (12/10/2026).

Baca juga :   Digembleng di Magelang, Anggota Kabinet Merah Putih Diajarkan Soal Kedisiplinan

Dia mengatakan, pansus ini diharapkan dapat memanggil Gibran dan sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai persyaratan ijazah yang menjadi sorotan.

Dia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat menjadi dasar untuk mendorong DPR menggunakan hak angket. Meski permohonan dalam perkara tersebut ditolak, Ray memiliki penafsiran tersendiri terhadap pertimbangan yang tercantum dalam putusan MK.

Ray mengklaim putusan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan ijazah SMA atau sederajat oleh Gibran tidak terbukti. Atas dasar penafsiran itu, dia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh DPR.

“Saya agak kaku menyebut Wakil Presiden Gibran sekarang ini. Makanya saya sering manggilnya sekarang Saudara Gibran setelah (putusan) Mahkamah Konstitusi,” kata Ray.

Baca juga :   Maestro Seni Sumsel Tutup Usia, Ini Profil Singkat Sahilin

Dia bahkan menilai persoalan ijazah tersebut semestinya berdampak terhadap kelayakan Gibran menduduki jabatan wakil presiden.

“Di teks (putusan) itu disebutkan sebetulnya, tidak ada ijazahnya, itu seingat saya di poin 3.7 yang menyebutkan tidak ada ijazah Saudara Gibran. Bagi saya itu sudah terdiskualifikasi sendirinya,” ujarnya.

Dia juga mengaku telah melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung DPR RI, Senin sore.

Kedua fraksi tersebut diminta mengambil inisiatif untuk mendorong pembentukan pansus yang akan menyelidiki persoalan ijazah Gibran.

Baca juga :   Kloter 1 CJH OKU Timur Berangkat: Fokus Lansia dan Pelayanan Khusus di Embarkasi Palembang

Ray mengatakan, respons yang diterima dari sejumlah partai politik sejauh ini cukup positif. Menurut dia, belum adanya penolakan secara langsung terhadap usulan hak angket menjadi sinyal bahwa komunikasi dengan fraksi-fraksi DPR masih terbuka.

“Bagi kita, sementara itu sinyal positif bahwa partai-partai politik tidak langsung menyatakan tertutup untuk angket,” katanya.

Aliansi Kolektif Sipil berencana melanjutkan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI. Ray menyebut pihaknya akan menemui setiap fraksi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh dukungan terhadap penggunaan hak angket. (vid)

DPR RI Gibran Rakabuming Raka Hak Angket Ray Rangkuti Wapres
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabut Asap Mengancam, Pengawasan dan Penegakan Hukum Dua Perda Karhutla di Sumsel Dipertanyakan
Next Article Ijazah Gibran Kembali Disorot, Ahmad Khozinudin Desak Hak Menyatakan Pendapat
alwi

Related Posts

Regional

Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih, Menkop Ferry: Anggaran Sudah Diajukan ke Kemenkeu

15/10/20260 Views
Regional

Kabut Asap di Palembang Makin Pekat, Perusahaan Bakar Lahan Merajarela?

15/10/20262 Views
Regional

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

14/10/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,411 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,264 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,234 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?