RELUNG.ID – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di parlemen.
Kuasa hukum Aliansi Rakyat Menggugat dan Organisasi Masyarakat Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat), Ahmad Khozinudin, mendatangi DPR RI untuk menyampaikan aduan sekaligus mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP).
Khozinudin mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk meminta DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan.
Menurut dia, persoalan yang dipermasalahkan tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga kelayakan seseorang dalam memenuhi persyaratan jabatan wakil presiden.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah diterima bagian Hubungan Masyarakat (Humas) DPR RI untuk menyampaikan aduan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut penafsirannya berkaitan dengan polemik ijazah Gibran.
“Dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memang sudah tegas menyatakan bahwa Wakil Presiden kita, Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki ijazah SMA atau tidak ada bukti kepemilikan ijazah SMA atau yang sederajat, baik itu berbentuk diploma, sertifikat, termasuk ijazah yang dijadikan objek penyetaraan,” kata Khozinudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Khozinudin menjelaskan, aduan yang disampaikan kepada DPR menggunakan dua pendekatan hukum, yakni pidana dan ketatanegaraan.
Dari sisi pidana, dia menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149 yang disebut berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran. Khozinudin mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut karena, menurut klaimnya, tidak terdapat dokumen pendidikan yang menjadi objek penyetaraan.
Dia mengatakan, persoalan itu telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Yang masalah itu kami menggunakan dua pendekatan hukum sekaligus: pertama, pendekatan pidana; jadi dokumen suket 9149 yang tidak ada objek sebagai dasar untuk penyetaraan itu memuat keterangan yang tidak benar atau dokumen palsu yang sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Sementara dari aspek ketatanegaraan, Khozinudin menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.
Dia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, yakni paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Menurut Khozinudin, persoalan utama terletak pada pemaknaan frasa “sekolah lain yang sederajat” serta dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dia juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah serta penerbitan surat keterangan kesetaraan ijazah dari satuan pendidikan luar negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Khozinudin berpendapat proses penyetaraan seharusnya didasarkan pada dokumen pendidikan yang diterbitkan satuan pendidikan luar negeri atau satuan pendidikan internasional.
“Faktanya, objek yang disetarakan tidak ada, baik berupa diploma, apa namanya, sertifikat, maupun dalam bentuk ijazah,” katanya.
Khozinudin menilai DPR perlu mempertimbangkan mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP), bukan lagi hak angket, untuk menindaklanjuti persoalan yang diadukannya.
Menurut dia, pemeriksaan yang telah dilakukan MK dinilainya cukup menjadi alasan untuk membawa persoalan tersebut ke tahap ketatanegaraan berikutnya. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Khozinudin terhadap putusan MK.
“Tapi menurut kami, DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket karena apa? Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa Wakil Presiden tak lagi memenuhi syarat,” ujarnya.
Khozinudin juga merujuk Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang menurutnya relevan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dia meminta DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyampaikan sikap kelembagaan terkait dugaan ketidakpemenuhan persyaratan jabatan wakil presiden.
“Maka menurut hemat kami melalui surat yang kami kirim ini, DPR seharusnya sudah langsung meningkatkan pada proses apa yang disebut dengan HMP (hak menyatakan pendapat), yang pendapat DPR RI menyatakan bahwa Wakil Presiden melanggar Konstitusi karena tidak lagi memenuhi syarat,” katanya.
Dalam skema yang diajukan, Khozinudin menyebut proses selanjutnya dapat melibatkan MK dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai mekanisme konstitusi.
“Tahapan tersebut dapat berujung pada pembahasan pemberhentian wakil presiden dan penentuan penggantinya,” tutupnya. (vid)

