Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan

14/10/2026

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

14/10/2026

Detik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan

14/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 15 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ray Rangkuti Desak DPR Bentuk Pansus Ijazah Gibran, Dorong Penggunaan Hak Angket
Regional

Ray Rangkuti Desak DPR Bentuk Pansus Ijazah Gibran, Dorong Penggunaan Hak Angket

alwiBy alwi13/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) melalui hak angket untuk menyelidiki persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini diungkapkannya mewakil Aliansi Kolektif Sipil saat konfrensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (12/10/2026).

Baca juga :   Puluhan Rumah di Muara Enim Terendam Banjir Hingga 1 Meter, Warga Dievakuasi

Dia mengatakan, pansus ini diharapkan dapat memanggil Gibran dan sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai persyaratan ijazah yang menjadi sorotan.

Dia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat menjadi dasar untuk mendorong DPR menggunakan hak angket. Meski permohonan dalam perkara tersebut ditolak, Ray memiliki penafsiran tersendiri terhadap pertimbangan yang tercantum dalam putusan MK.

Ray mengklaim putusan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan ijazah SMA atau sederajat oleh Gibran tidak terbukti. Atas dasar penafsiran itu, dia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh DPR.

“Saya agak kaku menyebut Wakil Presiden Gibran sekarang ini. Makanya saya sering manggilnya sekarang Saudara Gibran setelah (putusan) Mahkamah Konstitusi,” kata Ray.

Baca juga :   Siapa Budi Aeromax, Pengusaha Sound Horeg yang Kini Viral

Dia bahkan menilai persoalan ijazah tersebut semestinya berdampak terhadap kelayakan Gibran menduduki jabatan wakil presiden.

“Di teks (putusan) itu disebutkan sebetulnya, tidak ada ijazahnya, itu seingat saya di poin 3.7 yang menyebutkan tidak ada ijazah Saudara Gibran. Bagi saya itu sudah terdiskualifikasi sendirinya,” ujarnya.

Dia juga mengaku telah melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung DPR RI, Senin sore.

Kedua fraksi tersebut diminta mengambil inisiatif untuk mendorong pembentukan pansus yang akan menyelidiki persoalan ijazah Gibran.

Baca juga :   Muba Bakal Anggarkan Operasional Ponpes hingga Rp15 Miliar di Tahun Depan

Ray mengatakan, respons yang diterima dari sejumlah partai politik sejauh ini cukup positif. Menurut dia, belum adanya penolakan secara langsung terhadap usulan hak angket menjadi sinyal bahwa komunikasi dengan fraksi-fraksi DPR masih terbuka.

“Bagi kita, sementara itu sinyal positif bahwa partai-partai politik tidak langsung menyatakan tertutup untuk angket,” katanya.

Aliansi Kolektif Sipil berencana melanjutkan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI. Ray menyebut pihaknya akan menemui setiap fraksi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh dukungan terhadap penggunaan hak angket. (vid)

DPR RI Gibran Rakabuming Raka Hak Angket Ray Rangkuti Wapres
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKabut Asap Mengancam, Pengawasan dan Penegakan Hukum Dua Perda Karhutla di Sumsel Dipertanyakan
Next Article Ijazah Gibran Kembali Disorot, Ahmad Khozinudin Desak Hak Menyatakan Pendapat
alwi

Related Posts

Regional

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

14/10/202612 Views
Regional

Detik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan

14/10/20266 Views
Regional

Gerebek Kampung Narkoba, Bandar dan Pengedar Sabu di Empat Lawang Ditangkap

14/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,403 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,259 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,229 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?