RELUNG.ID– Video seorang penghulu yang memarahi fotografer saat prosesi akad nikah viral di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) merespons kejadian tersebut dengan menyampaikan permohonan maaf dan menyiapkan evaluasi terhadap pelayanan penghulu yang bersangkutan.
Dalam video yang beredar, penghulu itu tampak menegur fotografer yang dinilai mengatur jalannya prosesi akad nikah. Ia mengingatkan bahwa akad nikah merupakan prosesi sakral yang tidak boleh diperlakukan seperti acara biasa.
Penghulu tersebut juga menyoroti sikap fotografer dan perias pengantin yang dinilai seolah-olah mengatur tugasnya. Ia menegaskan bahwa penghulu merupakan representasi negara yang bertugas memandu pelaksanaan akad nikah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, setiap layanan akad nikah harus diberikan secara profesional, santun, dan penuh penghormatan. Pelaksanaannya juga wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang timbul. Akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Karena itu, pelayanan harus membantu mereka menjalani prosesi dengan tenang, khidmat, dan penuh rasa hormat,” ujar Zayadi, Senin (12/10/2026).
Kemenag akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan meminta keterangan para pihak dan menelaah kronologi secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar evaluasi pelayanan serta penentuan langkah sesuai ketentuan.
Menurut Zayadi, setiap petugas wajib mematuhi SOP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Kemenag akan melakukan pemeriksaan sebelum menentukan langkah pembinaan atau tindakan lainnya.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap SOP, akan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan pembinaan atau tindakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” katanya.
Kemenag juga telah menerima laporan bahwa penghulu yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait. Selanjutnya, Kemenag akan melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam proses mediasi dan mitigasi melalui pendekatan dialogis serta persuasif.
Zayadi menegaskan, setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan dan masukan masyarakat. Setiap laporan perlu didengar dan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tugas penghulu tidak hanya berkaitan dengan ketepatan prosedur, tetapi juga menuntut empati, kepekaan terhadap situasi, dan kemampuan berkomunikasi dengan baik.
Menurut dia, setiap ketentuan dalam prosesi akad nikah perlu disampaikan secara jelas dan santun. Jika terjadi perbedaan pemahaman dengan fotografer, perias, atau pihak lain, penghulu diimbau mengedepankan dialog tanpa mengabaikan penghormatan kepada pasangan pengantin dan keluarga.
“Profesionalitas bukan hanya menyangkut ketepatan prosedur, tetapi juga sikap, tutur kata, dan cara kita berinteraksi,” kata Zayadi.
Kemenag melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah akan melanjutkan pembinaan dan pemantauan kinerja penghulu. Penguatan etika profesi, pemahaman pelayanan publik, serta komunikasi yang humanis menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepenghuluan.[YKP]

