RELUNG.ID – Gegara kecanduan narkoba jenis sabu-sabu, remaja berusia 14 tahun berinisial AL mencuri satu unit handphone milik Sarwani (37), marbot Masjid Uswatun Hasanah yang berada di Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Atas perbuatan tersebut, AL harus meringkuk di sel tahanan usai diserahkan langsung oleh korbannya Sarwani bersama warga sekitar ke petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (13/10/2026) sore.
Ditemui saat membuat laporan polisi, Sarwani menceritakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Berawal ketika ia mendapati handphonenya di dalam kamar telah raib, lalu melihat rekaman kamera Closed Circuit Television atau CCTV.
“Dari rekaman CCTV itu, diketahui handphone saya sudah diambil oleh pelaku dengan cara ke lantai dua menggunakan tangga lalu masuk ke dalam kamar mengambil HP. Setelah itu kabur dengan cara melompat ke samping masjid,” ungkap Sarwani kepada wartawan.
Masih dikatakan Sarwani, keesokan harinya dia mendapatkan informasi dari warga sekitar yang melihat keberadaan pelaku ketika berbelanja di warung tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itulah dia dibantu oleh warga yang lain langsung mengamankan pelaku AL.
“Dia sempat melarikan diri Pak. Lalu kami kejar dan berhasil diamankan. Kami bawa ke sini (Polrestabes Palembang), sebelumnya sudah kami temui orangtua dan keluarganya namun mereka lepas tangan. Makanya kami serahkan ke polisi,” tambah Sarwani.
Di tempat yang sama, tersangka AL mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian. Bahkan sebelum tertangkap dirinya baru saja usai mencuri di salah satu warung kelontong yang berada di kawasan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
“Habis maling warung di 5 Ulu. Saya ambil uang receh setoples dan kantong plastik, dua botol minyak angin, lakban dan korek kuping. Rencananya barang-barang ini mau saya jual lagi di warung atau tukar jajanan,” jelas warga Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Palembang ini.
Ditanya mengenai handphone milik Sarwani, tersangka AL mengakui telah mengambilnya dan dijual kepada seseorang yang berada di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang seharga Rp400 ribu.
“Uangnya sudah habis untuk jajan dan beli narkoba sabu-sabu Pak. Kalau maling handphone baru dua kali, yang pertama telah lama hampir setahun yang lalu punya paman sendiri, dan yang kedua kemarin di masjid. Selebihnya barang kecil Pak,” kata AL.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denni Saputra membenarkan pihaknya menerima penyerahan satu orang remaja yang diduga melakukan aksi pencurian di salah satu masjid.
“Kita telah menerima satu orang terduga pelaku pencurian beserta laporan dari korbannya atas nama Sarwani. Kini telah kita limpahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan dan proses hukumnya,” tutup dia. (DNP)

