Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan

14/10/2026

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

14/10/2026

Detik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan

14/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 15 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terbukti Selingkuh, Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP RHS Dicopot dari Jabatan
Hukum

Terbukti Selingkuh, Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP RHS Dicopot dari Jabatan

RiyadiBy Riyadi14/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi polisi (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– AKBP RHS, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, dijatuhi sanksi setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait dugaan perselingkuhan.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menyatakan RHS melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat institusi Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sidang etik tersebut digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

Baca juga :   Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Mobil di Muratara Ditembak

“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 13 huruf f mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.

Atas pelanggaran itu, majelis KKEP menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. RHS juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.

Baca juga :   Diancam Akan Dibunuh, Remaja di Pali Diperkosa Ayah Tiri

“Penempatan pada tempat khusus (patsus) yang bersangkutan mulai tadi malam dan dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya,” ujar Budi.

Kini, RHS ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya tanpa jabatan.

Kasus tersebut bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial CW melalui layanan Yanduan Presisi pada 18 Mei 2026. Pengaduan itu tercatat dengan nomor registrasi SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.

Baca juga :   Satryo Soemantri Tak Hadir, Brian Yuliarto Resmi Dilantik Mendikti Saintek

CW mengadukan dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang melibatkan RHS.

Pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya pada 26 Agustus 2026 untuk ditindaklanjuti.

Proses penanganan itu berujung pada sidang kode etik yang menyatakan RHS terbukti melakukan pelanggaran profesi Polri.

Baca juga :   Libur Panjang Waisak, Wisata Ayek Lubuk Nap di Empat Lawang Ramai Pengunjung

Dengan putusan tersebut, RHS harus menjalani sanksi etik berupa permohonan maaf, penempatan di tempat khusus, serta pembebastugasan dari jabatan sebelumnya.[YKP]

AKBP RHS Dicopot Eks Kasat Terbukti Selingkuh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKopi Robusta Raden Kuning Pagar Alam Tembus Festival Gastronomi Barcelona 2026
Next Article Anime One Punch Man Season 3 Bagian Kedua Tayang Januari 2027
Riyadi

Related Posts

Hukum

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan

14/10/20265 Views
Hukum

Sestama BNPB dan 13 Orang Terjaring OTT KPK, Terkait Karhutla?

14/10/202610 Views
Hukum

Massa Berbaju Hitam Bergerak Bersama Aparat Sebelum Bentrok di Polda Sumsel, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

14/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,403 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,259 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,229 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?