RELUNG.ID – Konsesi PT Buana Lautan Lepas (BLL) untuk layanan ship-to-ship (STS) di perairan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan setelah Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (NCW) Sumsel mendesak pemerintah melakukan audit investigasi.
Mereka menduga terdapat penyimpangan dalam pemberian konsesi, potensi monopoli layanan, hingga pungutan yang berpotensi merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
NCW meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang mencabut konsesi tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul investigasi internal mereka terhadap pengelolaan layanan STS di kawasan perairan tersebut, termasuk prosedur pemberian konsesi, cakupan wilayah operasional, dan mekanisme penetapan tarif.
Koordinator Lapangan NCW Sumsel, Solahuddin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang. Dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang, monopoli, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta persoalan kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran.
Menurut Solahuddin, konsesi antara PT BLL dan KSOP Kelas I Palembang yang ditandatangani pada September 2025 untuk layanan STS di wilayah tertentu perairan Tanjung Carat perlu diperiksa dari sisi prosedur pemberian, dasar hukum, dan mekanisme penetapan tarif.
NCW mempertanyakan apakah pemberian konsesi tersebut telah melalui prosedur lelang atau penunjukan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian penting dalam proses pemberian hak pengelolaan kepada badan usaha.
Secara regulasi, penyelenggaraan kepelabuhanan dan pemberian konsesi antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya di Bidang Kepelabuhanan.
Kedua regulasi tersebut menjadi rujukan untuk memeriksa dasar pemberian konsesi, kewenangan penyelenggara pelabuhan, mekanisme kerja sama, serta hak dan kewajiban badan usaha.
Namun, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam konsesi BLL, diperlukan pemeriksaan terhadap perjanjian, dokumen pemilihan atau penunjukan, dan ketentuan yang berlaku ketika konsesi diberikan.
Selain prosedur pemberian konsesi, NCW menyoroti dugaan praktik monopoli dan persoalan penetapan tarif layanan STS. Solahuddin menduga terdapat keistimewaan bagi BLL dalam pengelolaan layanan tersebut, termasuk kemungkinan pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“KSOP Kelas 1 Palembang diduga membiarkan aktivitas yang ilegal PT BLL, atau diduga menyetujui struktur tarif di luar standar regulasi demi mendapatkan fee/imbalan,” katanya.
Tuduhan mengenai dugaan imbalan tersebut masih memerlukan pembuktian tersendiri. Demikian pula dugaan monopoli harus diuji berdasarkan mekanisme layanan, keberadaan alternatif bagi pengguna jasa, dan kondisi persaingan usaha. Keberadaan satu pemegang konsesi atau tarif yang dinilai tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran persaingan usaha.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi salah satu rujukan untuk menguji dugaan tersebut. Pemeriksaan perlu memastikan apakah terdapat praktik yang menghambat persaingan atau penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Persoalan tarif juga berkaitan dengan efisiensi logistik. Layanan STS merupakan bagian dari rantai pengiriman komoditas melalui laut sehingga struktur biaya yang tidak kompetitif berpotensi menekan biaya operasional perusahaan pengguna jasa.
Keberatan terhadap struktur tarif BLL juga dilaporkan datang dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) pada Juni 2026, dengan kekhawatiran terhadap daya saing ekspor batu bara Sumsel. Meski demikian, besarnya tambahan biaya dan dampaknya terhadap investasi, tenaga kerja, serta pemasok lokal perlu dibuktikan melalui data tarif, volume transaksi, dan komponen biaya layanan.

Aktivitas di Luar Konsesi dan Potensi Kebocoran PNBP
Persoalan lain yang disoroti NCW berkaitan dengan cakupan wilayah operasional layanan STS. Berdasarkan hasil telaah data yang disampaikan Solahuddin, aktivitas transshipment di perairan Tanjung Carat diduga berlangsung di area yang lebih luas daripada wilayah konsesi resmi BLL.
NCW juga menduga mekanisme tarif yang berkaitan dengan layanan BLL tetap diberlakukan terhadap kegiatan di luar wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut batas kewenangan pengelolaan, tetapi juga dasar hukum pemungutan biaya dan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Karena itu, diperlukan pencocokan peta koordinat konsesi dengan lokasi kegiatan, catatan pergerakan kapal, kontrak layanan, serta dokumen penagihan.
NCW menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pungutan yang tidak sah dan merugikan penerimaan negara. Namun, pendapatan komersial perusahaan tidak otomatis merupakan PNBP. Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara, perlu diperiksa dasar pengenaan tarif, kewajiban pembayaran atau kompensasi konsesi, serta realisasi setoran yang seharusnya diterima pemerintah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi salah satu kerangka hukum untuk menilai tata kelola penerimaan negara. Apabila ditemukan kewajiban yang tidak dipenuhi atau pungutan tanpa dasar hukum, nilai dan bentuk pelanggarannya harus ditentukan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan konsesi BLL tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan regulator. Pengelolaan layanan STS berkaitan dengan efisiensi logistik, daya saing ekspor, serta kepastian usaha di Sumsel.
Apabila tarif layanan tidak kompetitif, perusahaan pengguna jasa dapat menghadapi tekanan biaya operasional. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut berpotensi memengaruhi rencana investasi, penggunaan kontraktor, belanja kepada pemasok lokal, dan kebutuhan tenaga kerja. Sebaliknya, layanan yang efisien dan kompetitif dapat mendukung kelancaran perdagangan komoditas daerah.
Masyarakat pesisir Banyuasin juga memiliki kepentingan terhadap pengelolaan wilayah perairan. Aktivitas pelayaran dan transshipment perlu memperhatikan keselamatan nelayan, akses ke wilayah tangkap, serta potensi dampak lingkungan.
Meski belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa konsesi BLL telah menyebabkan kerugian langsung bagi nelayan, aspek tersebut tetap perlu diperhitungkan dalam pengawasan operasional.
Karena itu, pemeriksaan terhadap konsesi BLL perlu mencakup legalitas pemberian hak pengelolaan, batas wilayah operasional, struktur tarif, kewajiban finansial kepada negara, dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran. Hasil pemeriksaan juga perlu membedakan persoalan administratif, kontraktual, persaingan usaha, dan dugaan tindak pidana karena masing-masing memiliki mekanisme penanganan berbeda.
Atas sejumlah dugaan tersebut, NCW meminta KSOP Kelas I Palembang segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan mereka. NCW juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan audit investigasi terhadap proses pemberian konsesi dan kepatuhan penetapan tarif.
Aktivis Minta Pemeriksaan Transparan
Ketua Pemuda Hijau Sumsel, Yusuf, mengatakan pemeriksaan independen penting untuk memastikan pemberian hak pengelolaan kepada badan usaha berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.
Kejelasan wilayah konsesi, mekanisme penetapan tarif, serta pengawasan aktivitas di lapangan juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan dan dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
“Jangan sampai pengelolaan wilayah perairan hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara aspek transparansi, pengawasan, dan kepentingan negara justru terabaikan. Jika ada dugaan pelanggaran, instansi terkait harus memeriksanya secara terbuka dan objektif,” ujarnya.
Yusuf meminta pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian wilayah operasional dengan dokumen konsesi serta memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Namun, semua tudingan juga harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, mengatakan penelusuran perlu diarahkan pada proses pengambilan keputusan, dasar pemberian konsesi, kepatuhan terhadap aturan tarif, serta aliran penerimaan yang timbul dari kegiatan STS.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya menilai prosedur pemberian konsesi. Pemerintah juga perlu menelusuri dasar penetapan tarif, batas wilayah pengelolaan, serta mekanisme penerimaan dari aktivitas STS di perairan Tanjung Carat.
“Yang harus diperiksa bukan hanya proses pemberian konsesi, tetapi juga pelaksanaannya di lapangan. Apakah aktivitas STS sesuai dengan wilayah yang diberikan, apakah tarif yang dikenakan memiliki dasar hukum, dan apakah seluruh kewajiban penerimaan negara telah dipenuhi,” ujarnya.
Feri meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pemeriksaan secara independen. Hasilnya, kata dia, perlu menjelaskan apakah terdapat pelanggaran administratif, ketidaksesuaian pemungutan tarif, atau indikasi tindak pidana.
“Jika ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara, harus dihitung secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jangan sampai dugaan seperti ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Palembang, Zainuddin, mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi NCW kepada kepala kantor. Menurutnya, Kepala KSOP Kelas I Palembang sedang menjalankan tugas ke Jakarta. Karena itu, tuntutan massa akan disampaikan untuk ditindaklanjuti setelah dilakukan pendalaman.
“Secepatnya akan ditindaklanjuti. Kita akan dalami terlebih dahulu yang menjadi dugaan mereka, nanti kita akan sampaikan,” kata Zainuddin. (tim)

