RELUNG.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan tarif sejumlah layanan kereta api yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Penjelasan ini disampaikan seiring meningkatnya minat masyarakat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi.
KAI Divre III Palembang menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme penetapan tarif antara kereta api kelas ekonomi yang mendapat subsidi pemerintah melalui skema Public Service Obligation (PSO) dengan kereta api komersial atau non-subsidi.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan tarif perjalanan kereta api ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk KA ekonomi PSO, tarif ditetapkan pemerintah, sedangkan tarif kereta api komersial ditentukan dalam koridor tarif yang telah ditetapkan.
“Dengan memahami ketentuan tersebut, pelanggan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik,” ujar Aida dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis kemarin (27/8/2026).
Di wilayah operasional KAI Divre III Palembang, terdapat dua layanan kereta api kelas ekonomi PSO yang melayani masyarakat dengan tarif terjangkau, yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP) dan KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP).
Kedua kereta api tersebut saat ini memiliki tarif sebesar Rp32.000 per penumpang untuk sekali perjalanan.
Tarif tersebut merupakan tarif pelayanan kelas ekonomi yang mendapat dukungan pemerintah melalui skema PSO. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
KAI menyebut ketentuan tarif tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 165 Tahun 2024.
“Kereta api ekonomi PSO merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi massal yang terjangkau. KAI sebagai operator menjalankan pelayanan tersebut sesuai dengan ketentuan dan tarif yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Aida.
Selain mengenai tarif, KAI Divre III Palembang mengingatkan masyarakat terkait aturan pembelian tiket KA ekonomi PSO.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, satu identitas atau NIK hanya dapat digunakan untuk membeli satu tiket dalam satu perjalanan.
Sistem tiket KAI akan menolak transaksi apabila pelanggan mencoba membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama menggunakan NIK yang sama.
Ketentuan ini diterapkan agar tiket KA PSO dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh layanan kereta api dengan harga terjangkau.
Sementara itu, layanan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP) menerapkan mekanisme tarif komersial atau non-subsidi. Kereta ini menyediakan kelas Bisnis dan Eksekutif.
Untuk kelas Bisnis, tarif berada dalam rentang Rp100.000 hingga Rp260.000, sedangkan kelas Eksekutif berada pada kisaran Rp140.000 hingga Rp350.000.
Besaran tarif yang dibayarkan pelanggan dapat berbeda dalam rentang tersebut karena dipengaruhi sejumlah faktor, seperti subkelas, waktu pemesanan, periode keberangkatan, dan tingkat permintaan.
Aida menjelaskan tarif kereta api komersial ditetapkan PT Kereta Api Indonesia dengan tetap berpedoman pada regulasi serta koridor tarif yang ditentukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
KAI juga menerapkan mekanisme dynamic pricing pada layanan komersial. Dengan sistem tersebut, harga tiket dapat berbeda berdasarkan subkelas yang tersedia ketika pelanggan melakukan pemesanan.
Pelanggan yang memesan tiket lebih awal atau pada periode dengan permintaan lebih rendah berpeluang mendapatkan subkelas dengan tarif lebih rendah. Sebaliknya, tarif dapat berada pada subkelas yang lebih tinggi ketika permintaan meningkat, seperti akhir pekan, musim liburan, atau mendekati waktu keberangkatan.
Meski demikian, tarif tetap berada dalam batas Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.
“Tarif komersial memang dapat berubah sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan subkelas. Namun, pelanggan tidak perlu khawatir karena tarif tetap berada dalam rentang batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan,” kata Aida.
Ia juga mengimbau masyarakat melakukan pemesanan tiket lebih awal agar memiliki lebih banyak pilihan tarif dan jadwal perjalanan.
Untuk menghindari penipuan maupun tiket tidak valid, KAI Divre III Palembang mengimbau masyarakat membeli tiket melalui kanal resmi, seperti aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, serta mitra resmi yang bekerja sama dengan KAI.
Pembelian melalui kanal resmi memberikan kepastian mengenai harga tiket, jadwal perjalanan, ketersediaan tempat duduk, serta ketentuan perjalanan.
Informasi terkait tiket, jadwal, layanan, dan program promo juga dapat diperoleh melalui Customer Service di stasiun, Contact Center 121, WhatsApp KAI 121 di nomor 0811-2223-3121, serta media sosial resmi KAI yang telah terverifikasi.
“Dengan adanya informasi yang jelas mengenai mekanisme tarif, kami berharap masyarakat semakin memahami layanan kereta api yang tersedia di Divre III Palembang. KAI akan terus memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan terjangkau, sekaligus memastikan informasi kepada pelanggan disampaikan secara terbuka,” pungkas Aida. (KPB)

