Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»KAI Divre III Palembang Jelaskan Perbedaan Tarif KA PSO dan Komersial
Regional

KAI Divre III Palembang Jelaskan Perbedaan Tarif KA PSO dan Komersial

alwiBy alwi28/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi kereta api Sindang Marga. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan tarif sejumlah layanan kereta api yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

Penjelasan ini disampaikan seiring meningkatnya minat masyarakat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi.

Baca juga :   Ratusan ASN Prabumulih Salah Turun dari Kereta, PT KAI Minta Maaf

KAI Divre III Palembang menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme penetapan tarif antara kereta api kelas ekonomi yang mendapat subsidi pemerintah melalui skema Public Service Obligation (PSO) dengan kereta api komersial atau non-subsidi.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan tarif perjalanan kereta api ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk KA ekonomi PSO, tarif ditetapkan pemerintah, sedangkan tarif kereta api komersial ditentukan dalam koridor tarif yang telah ditetapkan.

“Dengan memahami ketentuan tersebut, pelanggan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik,” ujar Aida dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis kemarin (27/8/2026).

Baca juga :   Tiket KA Mudik Lebaran 2025 di Palembang Sudah Bisa Dipesan, Cek Jadwalnya!

Di wilayah operasional KAI Divre III Palembang, terdapat dua layanan kereta api kelas ekonomi PSO yang melayani masyarakat dengan tarif terjangkau, yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP) dan KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP).

Kedua kereta api tersebut saat ini memiliki tarif sebesar Rp32.000 per penumpang untuk sekali perjalanan.

Tarif tersebut merupakan tarif pelayanan kelas ekonomi yang mendapat dukungan pemerintah melalui skema PSO. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Baca juga :   47 Desa di Empat Lawang Rawan Banjir dan Longsor

KAI menyebut ketentuan tarif tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 165 Tahun 2024.

“Kereta api ekonomi PSO merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi massal yang terjangkau. KAI sebagai operator menjalankan pelayanan tersebut sesuai dengan ketentuan dan tarif yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Aida.

Selain mengenai tarif, KAI Divre III Palembang mengingatkan masyarakat terkait aturan pembelian tiket KA ekonomi PSO.

Baca juga :   Cerita Haykal Kamil Lari Pagi ke Wisata Bukit Sulap Lubuklinggau: View Bagus, Sayang Kurang Terawat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, satu identitas atau NIK hanya dapat digunakan untuk membeli satu tiket dalam satu perjalanan.

Sistem tiket KAI akan menolak transaksi apabila pelanggan mencoba membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama menggunakan NIK yang sama.

Ketentuan ini diterapkan agar tiket KA PSO dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh layanan kereta api dengan harga terjangkau.

Baca juga :   Malam Lebaran Idulfitri 1445 H, Ratusan Remaja dan Anak-anak di Lubuklinggau Ikuti Pawai Obor Takbiran

Sementara itu, layanan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP) menerapkan mekanisme tarif komersial atau non-subsidi. Kereta ini menyediakan kelas Bisnis dan Eksekutif.

Untuk kelas Bisnis, tarif berada dalam rentang Rp100.000 hingga Rp260.000, sedangkan kelas Eksekutif berada pada kisaran Rp140.000 hingga Rp350.000.

Besaran tarif yang dibayarkan pelanggan dapat berbeda dalam rentang tersebut karena dipengaruhi sejumlah faktor, seperti subkelas, waktu pemesanan, periode keberangkatan, dan tingkat permintaan.

Baca juga :   Pemasangan Jargas di OKU Timur Gratis!

Aida menjelaskan tarif kereta api komersial ditetapkan PT Kereta Api Indonesia dengan tetap berpedoman pada regulasi serta koridor tarif yang ditentukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

KAI juga menerapkan mekanisme dynamic pricing pada layanan komersial. Dengan sistem tersebut, harga tiket dapat berbeda berdasarkan subkelas yang tersedia ketika pelanggan melakukan pemesanan.

Pelanggan yang memesan tiket lebih awal atau pada periode dengan permintaan lebih rendah berpeluang mendapatkan subkelas dengan tarif lebih rendah. Sebaliknya, tarif dapat berada pada subkelas yang lebih tinggi ketika permintaan meningkat, seperti akhir pekan, musim liburan, atau mendekati waktu keberangkatan.

Baca juga :   Libur Panjang Maulid Nabi, 15 Ribu Penumpang Naik Kereta Api di Sumsel

Meski demikian, tarif tetap berada dalam batas Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.

“Tarif komersial memang dapat berubah sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan subkelas. Namun, pelanggan tidak perlu khawatir karena tarif tetap berada dalam rentang batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan,” kata Aida.

Ia juga mengimbau masyarakat melakukan pemesanan tiket lebih awal agar memiliki lebih banyak pilihan tarif dan jadwal perjalanan.

Baca juga :   Fasilitas Bangku di Taman Olahraga Silampari Lubuklinggau Rusak, Diduga Hendak Dicuri

Untuk menghindari penipuan maupun tiket tidak valid, KAI Divre III Palembang mengimbau masyarakat membeli tiket melalui kanal resmi, seperti aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, serta mitra resmi yang bekerja sama dengan KAI.

Pembelian melalui kanal resmi memberikan kepastian mengenai harga tiket, jadwal perjalanan, ketersediaan tempat duduk, serta ketentuan perjalanan.

Informasi terkait tiket, jadwal, layanan, dan program promo juga dapat diperoleh melalui Customer Service di stasiun, Contact Center 121, WhatsApp KAI 121 di nomor 0811-2223-3121, serta media sosial resmi KAI yang telah terverifikasi.

Baca juga :   Promo 12.12 KA Sindang Marga Digenjot untuk Kendalikan Lonjakan Penumpang Jelang Nataru

“Dengan adanya informasi yang jelas mengenai mekanisme tarif, kami berharap masyarakat semakin memahami layanan kereta api yang tersedia di Divre III Palembang. KAI akan terus memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan terjangkau, sekaligus memastikan informasi kepada pelanggan disampaikan secara terbuka,” pungkas Aida. (KPB)

Aida Suryanti Kereta Api PT KAI Divre III Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMobil Isuzu Panther Dihantam Kereta di Perlintasan Tanpa Palang, Empat Orang Tewas
Next Article Beras 5 Kilogram Langka di Pasaran, Gubernur Sumsel Pastikan Stok Aman hingga 2027
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?