RELUNG.ID – Seorang pemuda bernama Muhammad Ihsan (21) meninggal dunia diduga menjadi korban dibegal saat melintas di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa tersebut terjadi Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox menuju rumah di Jalan Rimbo Mulyo, Talang Betutu, Palembang.
Setiba di lokasi kejadian, korban M Ihsan diduga dipepet oleh oleh pelaku begal yang mengendarai sepeda motor. Saat berusaha menghindar, korban terjatuh ke dalam saluran air hingga terpental.
Pelaku kemudian diduga berusaha mengambil sepeda motor korban. Namun, kendaraan tersebut tidak dapat dibawa lantaran mengalami kerusakan parah.
Nahas, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dekat semak belukar.. Sementara itu, satu unit handphone iPhone 13 dan dompet milik korban dilaporkan hilang.
Korban sempat dilarikan ke RS Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Sementara, Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Alex Andriyan, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).
“Kami sudah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Kami juga meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Alex.
Lanjutnya, berdasarkan laporan awal korban mengalami kecelakaan setelah dipepet oleh pengendara sepeda motor yang diduga hendak melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan upaya untuk mengungkap pelaku dalam kejadian tersebut,” tegasnya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui seorang warga Trimo Utomo yang akrab disapa Gemong. Setelah melihat sepeda motor korban berada di lokasi, ia kembali untuk memastikan kondisi di sekitar tempat kejadian.
Gemong kemudian memanggil Eman, kakak korban. Sekitar pukul 02.30, Eman bersama keluarganya mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit. Setelah mengetahui handphone dan dompet korban tidak ditemukan, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” tutup Alex.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DNP)

