RELUNG.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pengamen di sejumlah wilayah Kota Palembang.
Langkah tersebut dilakukan menyusul viralnya video seorang pengamen yang mengamuk di salah satu rumah makan karena diduga tidak mendapatkan uang dari pengunjung.
Kepala Satpol PP Palembang, Dr Herison, mengatakan penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya pemaksaan terhadap masyarakat, baik di jalan umum maupun rumah makan dan restoran.
“Terkait dengan pengamen yang mengamuk di rumah makan atau restoran, kami akan melakukan penertiban secara efektif berkaitan dengan pengamen-pengamen yang ada di Kota Palembang ini. Jangan sampai ada pemaksaan, terutama di jalan-jalan dan di rumah makan,” kata Herison kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (19/8/2026).
Herison menjelaskan, aktivitas mengamen di jalan umum tidak diperkenankan apabila mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban.
Sementara itu, untuk aktivitas mengamen di rumah makan maupun restoran, Herison menyebut hal tersebut bergantung pada kebijakan pemilik usaha.
“Untuk di rumah makan atau restoran, sebenarnya tergantung pemiliknya. Kalau pemiliknya tidak berkenan ya tidak diperbolehkan, apalagi sudah melakukan pemaksaan,” ujarnya.
Menurut Herison, tindakan memaksa pengunjung memberikan uang hingga melakukan pengancaman tidak dapat dibenarkan. Karena itu, Satpol PP akan mengambil langkah penertiban apabila menemukan aktivitas pengamen yang meresahkan masyarakat.
Satpol PP Palembang juga mengimbau para pengamen agar tidak mengulangi tindakan seperti yang terjadi dalam video viral tersebut.
“Kami mengimbau kepada rekan-rekan pengamen jangan sampai melakukan hal seperti yang terjadi di rumah makan ini. Jangan memaksa, bahkan ada pengancaman dan lain-lain. Ini memang tidak diperkenankan,” tegas Herison.
Meski demikian, Herison menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berkesenian. Para pengamen tetap diperbolehkan menyalurkan kreativitasnya selama dilakukan dengan cara yang sopan serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Harapan kami dari Satpol PP, silakan berkesenian tetapi dengan sopan, santun, dan etika yang baik. Jangan sampai ada upaya pemaksaan bahkan pengancaman. Itu tidak diperkenankan bagi para pengamen,” pungkasnya.[YKP]

