Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tindak 40 Lokasi Sarang Narkoba

16/10/2026

Bongkar Dugaan Manipulasi Saham, OJK Beri Sanksi Rp2,1 Triliun ke DSSA, BREN dan CUAN

16/10/2026

Lagu Buatan AI di YouTube Music Bakal Diberi Label Khusus

16/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kecanduan Judol, Pria di Palembang Nekat Curi Uang Teman di Aplikasi e-Money
Regional

Kecanduan Judol, Pria di Palembang Nekat Curi Uang Teman di Aplikasi e-Money

alwiBy alwi16/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gegara kecanduan judi online slot, Imam Muslim Arisandi (30) nekat mencuri uang temannya senilai Rp2,8 juta yang disimpan di aplikasi E Money Seabank.

Atas perbuatan tersebut, Imam harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya Jalan Waringin Laut, Kecamatan Gandus Palembang.

Baca juga :   Terekam CCTV, Pasutri Bersama Dua Bocah Curi di Toko Kosmetik Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan pelaku berinisial IMA menindaklanjuti laporan polisi LP/B/3500/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 14 Oktober 2026.

“Usai menerima laporan dari korban Dian Irawan, anggota kita melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial IMA,” ungkap Musa saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (16/10/2026) pagi.

Musa mengatakan, dalam laporan yang dibuat oleh korban Dian Irawan pencurian itu terjadi di rumahnya beralamat di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (14/10/202) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga :   Nasib 5.990 PPPK Paruh Waktu Sumsel Belum Pasti Jadi Penuh Waktu

“Jadi awalnya pelaku IMA meminjam handphone milik korban Dian Irawan. Karena sudah berteman lama dan percaya dipinjamkan. Lalu korban tidur. Pas bangun, mengecek saldo E Money senilai Rp2,8 juta hilang,” kata Musa.

Masih dikatakan oleh Musa, saat korban Dian Irawan menanyakan saldo E Money raib, pelaku mengaku telah memakainya untuk bermain judi slot. Merasa tak terima korjan membuat laporan polisi.

“Dari laporan polisi itulah kita langsung mengamankan pelaku IMA ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Korhan mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta,” ungkap dia.

Baca juga :   Viral! Diduga Curi Speaker, Pria di Palembang Ini Diikat Tanpa Busana di Pinggir Jalan

Selain tersangka Imam Muslim Arisandi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu lembar kaos oblong yang dikenakannya saat beraksi.

Kini tersangka Imam Muslim Arisandi dijerat dengan Pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana pencurian biasa. (DNP)

Aksi pencurian eMoney Judol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSurat Edaran Diduga dari Bakom RI: 73 Kementrian Lembaga Diminta Jadi Buzzer Capaian Dua Tahun Prabowo-Gibran?
Next Article Buron Tiga Bulan, Pelaku Penikaman Sopir Angkot Menangis Ditangkap Polisi
alwi

Related Posts

Regional

Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tindak 40 Lokasi Sarang Narkoba

16/10/20268 Views
Regional

Jadi Provokator dan Halangi Proses Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Ditangkap

16/10/20264 Views
Regional

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang Rp1 Miliar, Kepala BPK Jateng Ikut Diamankan

16/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,622 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,472 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,433 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?