RELUNG.ID – Pelarian M Zailani alias Ulan (40) selama tiga bulan akhirnya berakhir.
Pelaku penikaman sopir angkot ini ditangkap unit Reskrim Polsek SU I Palembang saat menumpangi angkot di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Senin (12/10/2026).
Saat ditangkap pelaku menangis dan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Lorong Keramat, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban sedang mengendarai angkot dan melintas di lokasi kejadian. Pelaku yang berada di seberang jalan kemudian memanggil korban. Setelah korban menghentikan kendaraannya, pelaku berlari mendekat dan langsung menyerang menggunakan gunting.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut, tetapi gunting mengenai telinga kanannya. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang kecil berkarat dan kembali menyerang korban.
“Korban menangkis serangan menggunakan tangan kanan hingga parang yang dibawa pelaku terlepas dan masuk ke dalam angkot korban,” ungkap Dedi
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada lengan tangan kanan. Setelah menyerang korban, pelaku melarikan diri ke dalam gang. Korban kemudian menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal kepada korban karena mengirim pesan WhatsApp kepada istrinya dan mengajak bertemu.
“Istri pelaku merupakan mantan korban. Tahu istrinya dihubungi mantannya,pelaku mencari keberadaan korban sehingga terjadi penganiyaan tersebut,”ujarnya.
Selain kasus penganiayaan tersebut, Dedi menyebut Zailani diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda dan becak di wilayah hukum Polsek SU II Palembang.
“Dari kejadian tersebut kami menyita satu bilah parang sebagai barang bukti dalam kasus penganiayaan tersebut. Zailani disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (DNP)

