RELUNG.ID – Unit Reskrim Polsek SU I Palembang meringkus pelaku pembunuhan Rizki Saputra (31) yang terjadi di Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Pelaku yakni Erwin (45) warga Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang yang tak jauh dari rumah korban.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyannya di Kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Sabtu 18 Oktober 2025 lalu.
Kapolsek SU I Palembang, AKP Hery membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai menerima laporan dari pihak keluarga, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Usai memeriksa saksi di lokasi kejadian, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Selasa (21/10/2025).
Didampingi Kanit Reskrim AKP Andrian, Kapolsek menerangkan peristiwa berdarah itu terjadi bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk menagih utang yang belum dibayarkan.
“Diduga ada selisih paham, sehingga terjadilah keributan antara keduanya yang berujung penganiayaan terhadap korban hingga merenggut nyawanya,” tambah Hery.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti sebilah pisau yang diduga untuk menikam korban dan satu helai celana. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Saat ini kita masih memeriksa dan mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda di Palembang yakni Riski Saputra (31) tewas usai ditusuk oleh pria tak dikenal. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (17/10/2025). (DNP)

