Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tindak 40 Lokasi Sarang Narkoba

16/10/2026

Bongkar Dugaan Manipulasi Saham, OJK Beri Sanksi Rp2,1 Triliun ke DSSA, BREN dan CUAN

16/10/2026

Lagu Buatan AI di YouTube Music Bakal Diberi Label Khusus

16/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Amankan Sepucuk Senpi
Regional

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Amankan Sepucuk Senpi

alwiBy alwi16/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua pelaku pencurian rumah kosong di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (Medsos) ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka D Sandi Carles (30), warga Jalan Nirwana, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubukinggau Utara II bersama Iwan Paris (47), warga Dusun Sawahan, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Baca juga :   KBIHU Didorong Maksimalkan Kuota Haji Sumsel 2025 yang Masih Tersisa 2.000 Jemaah

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan pencurian tersebut dilakukan para pelaku di rumah korban inisial RS (23) di Jalan Junaidi, Gang Serasan, Perumahan As Shofa, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Saat itu korban dihubungkan oleh tetangganya memberitahu bahwa rumahnya dimasuki oleh orang tidak dikenal pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

“Mendapat informasi tersebut korban langsung menuju ke rumahnya untuk mengecek,” kata AKP M Kurniawan pada Jumat, (16/10/2026).

Baca juga :   Viral! Kepala Desa Mojokerto Joget di Acara PHBN, Bupati Ingatkan Etika Pejabat Publik

Sesampai di rumah dan setelah di cek, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Dengan kondisi pintu rumah sudah di rusak dan kehilangan 1 unit televisi 21 in, 1 jam tangan beserta kotak, 2 tas merk Button, 2 tas merk CK, 1 mukena, 1 dompet hitam berisi STNK motor Yamaha Filano, STNK Mitsubishi Pajero, 3 ATM BCA, Mandiri, BTN dan 1 KTP korban.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian Polisi berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Selajutnya Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, pertama diringkus pelaku Iwan Paris di rumahnya di Jalan Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku Iwan Paris, Polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis FN dengan 2 amunisi aktif dan 1 magazine yang berada didalam tas dada warna hijau yang terletak dibawah kasur

Baca juga :   PETI di Muratara Jadi Sorotan, Gematara Dorong Penegakan Hukum dan Pembentukan WPR

“Pelaku mengakui bahwa senpi rakitan terebut merupakan milik pelaku,” ungkapnya.

Kemudian hasil pengembangan, ditangkap pelaku D Sandi Carles di Jalan Watervang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit televisi, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi, 1 tas hitam tulisan C, 1 kaos merk Hurley, 1 celana pendek, 1 besi linggis, 1 tas keram, 1 tas dada dan 1 tas warna hitam tanpa merk. (NSR)

Aksi pencurian Honda BeAT Lubuklinggau Pencurian rumah kosong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOpenAI Gugat Apple, Tuduh Mantan Karyawan Bawa 100 Dokumen Rahasia Perangkat AI
Next Article MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR-Pemerintah Wajib Revisi Dua Tahun
alwi

Related Posts

Regional

Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tindak 40 Lokasi Sarang Narkoba

16/10/20268 Views
Regional

Jadi Provokator dan Halangi Proses Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Ditangkap

16/10/20264 Views
Regional

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang Rp1 Miliar, Kepala BPK Jateng Ikut Diamankan

16/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,618 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,468 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,429 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?