RELUNG.ID – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang bersama Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI) Sumatera Selatan sepakat menyelesaikan persoalan penggunaan tiga karya foto karhutla milik fotografer Mushaful Imam tanpa izin secara damai.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang dihadiri Ketua PFI Palembang Abriansyah Liberto, Ketua Divisi Advokasi PFI Palembang Wahyu Rahmanto, Ketua AKKSI Sumsel Hidayatul Fikri atau Mang Dayat, Sekretaris Jenderal AKKSI Sumsel Suzannita, Advokat AKKSI Sumsel Muhammad Iskandar, serta Wakil Bidang Keanggotaan AKKSI Sumsel Andie Pedo.
Pertemuan itu juga dihadiri Mushaful Imam selaku pemilik karya foto dan Bintang Layo sebagai pihak yang mengunggah ulang foto tersebut melalui akun Instagram dan Facebook miliknya tanpa izin.
Ketua PFI Palembang, Abriansyah Liberto, menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak cipta merupakan hal mendasar yang harus dipahami setiap pengguna media sosial, termasuk para penggiat konten digital.
Menurutnya, karya fotografi tidak sekadar gambar yang dapat diambil dan disebarluaskan sesuka hati. Di balik setiap foto, terdapat proses peliputan, biaya, waktu, tenaga, serta risiko yang dihadapi fotografer untuk menghasilkan sebuah karya.
“Setiap karya foto memiliki pencipta dan proses panjang di baliknya. Karena itu, penggunaan karya orang lain harus menghormati hak fotografer, termasuk dengan meminta izin sebelum mengunggah ulang atau menyebarluaskannya,” ungkapnya saat dihubungi, Jum’at (16/10/2026).
Melalui diskusi dan musyawarah, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik. Sebagai bagian dari kesepakatan, Bintang Layo bersedia menyampaikan permintaan maaf melalui video yang akan diunggah di akun media sosial miliknya, PFI Palembang, dan Mushaful Imam.
“PFI Palembang mengapresiasi itikad baik seluruh pihak yang memilih jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Penyelesaian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya menghormati hak cipta di ruang digital,” jelasnya.
PFI Palembang juga mengingatkan bahwa mencantumkan nama fotografer tidak serta-merta menggantikan kebutuhan untuk memperoleh izin penggunaan karya apabila izin tersebut memang diperlukan.
“Karena itu, pengguna media sosial dan kreator konten diharapkan membangun kebiasaan meminta izin kepada pemilik karya sebelum menggunakan, mengunggah ulang, atau menyebarluaskan foto milik orang lain,” katanya.
PFI Palembang berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Kolaborasi antara pewarta foto, organisasi konten kreator, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan ekosistem media digital yang sehat, beretika, serta menghargai hak cipta dan jerih payah para pencipta karya. (YSF)

