Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ahli KLHK: Kebakaran Lahan Gambut oleh PT BHP Sebabkan Kerusakan Ekologis Serius

Hukum

Ahli KLHK: Kebakaran Lahan Gambut oleh PT BHP Sebabkan Kerusakan Ekologis Serius


RiyadiBy Riyadi21/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menggugat PT BHP ke Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius akibat karhutla.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Sidang gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Bintang Harapan Palma (BHP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (12/5/2025).

Dalam persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat dalil gugatan terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan KLHK adalah Dr. Ir. Asmadi, akademisi dari Universitas Jambi yang dikenal sebagai pakar ekosistem gambut. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arif, SH, MH, Asmadi menegaskan bahwa kebakaran lahan gambut menimbulkan dampak ekologis yang sangat besar dan merusak tatanan lingkungan secara luas.

Baca juga :   Asap Karhutla Kian Pekat, BPBD Sumsel Mulai Siapkan Masker untuk Warga

“Lahan gambut yang terbakar habis akan kehilangan bahan organik penting. Selain menimbulkan asap pekat, kebakaran ini juga merusak kesuburan tanah, meningkatkan risiko banjir, dan menghancurkan keseimbangan ekosistem,” ujar Asmadi di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa topografi Sumatera Selatan yang banyak memiliki cekungan dan danau alami menjadikan wilayah ini sangat rawan bencana jika ekosistem gambut rusak. Gambut, menurutnya, berperan penting sebagai penyerap dan penyimpan air seperti spons alami.

“Ketika gambut rusak karena terbakar, daya serap air hilang. Ini memperbesar kemungkinan banjir besar saat musim hujan,” tambahnya.

Baca juga :   Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Anggota DPRD Palembang Berakhir Damai, Laporan Polisi Bakal Dicabut

Asmadi juga menyinggung peraturan pemerintah terkait perlindungan gambut, yakni PP Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016. Ia menilai PT BHP lalai dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lahan gambut sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Kerusakan gambut bukan masalah sesaat. Butuh puluhan tahun untuk memulihkannya. Ini kerusakan ekologis jangka panjang yang bisa berdampak lintas generasi,” tegasnya.

Tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran juga menyebabkan dampak langsung pada masyarakat. Asap pekat yang timbul dari karhutla disebut sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Baca juga :   Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual, Satu Rekan Masih DPO

“Asap ini berbahaya. Bagi anak-anak, bisa memicu gangguan pernapasan serius dan penyakit kronis dalam jangka panjang,” ujarnya.

KLHK menggugat PT BHP dalam perkara nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp677 miliar lebih, yang terdiri dari kerugian ekologis, kerugian ekonomi, dan biaya verifikasi sengketa lingkungan. Selain itu, pemerintah juga meminta agar PT BHP diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak karhutla.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan alat bukti dan saksi lainnya.[KPB]

Ahli Karhutla KLHK OKI PT BHP Sidang Gugatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKenaikan Tarif Ekspor Sawit Berdampak Besar pada Sumsel, Gapki Dorong Pengembangan Pelabuhan Samudra
Next Article 12 Daerah Rawan Karhutla di Sumsel Dipetakan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Regional

Askolani Temukan Alat Berat Ratakan 120 Hektare Lahan Bekas Karhutla di Banyuasin

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?