RELUNG.ID-Sidang gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Bintang Harapan Palma (BHP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (12/5/2025).
Dalam persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat dalil gugatan terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan KLHK adalah Dr. Ir. Asmadi, akademisi dari Universitas Jambi yang dikenal sebagai pakar ekosistem gambut. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arif, SH, MH, Asmadi menegaskan bahwa kebakaran lahan gambut menimbulkan dampak ekologis yang sangat besar dan merusak tatanan lingkungan secara luas.
“Lahan gambut yang terbakar habis akan kehilangan bahan organik penting. Selain menimbulkan asap pekat, kebakaran ini juga merusak kesuburan tanah, meningkatkan risiko banjir, dan menghancurkan keseimbangan ekosistem,” ujar Asmadi di ruang sidang.
Ia menjelaskan bahwa topografi Sumatera Selatan yang banyak memiliki cekungan dan danau alami menjadikan wilayah ini sangat rawan bencana jika ekosistem gambut rusak. Gambut, menurutnya, berperan penting sebagai penyerap dan penyimpan air seperti spons alami.
“Ketika gambut rusak karena terbakar, daya serap air hilang. Ini memperbesar kemungkinan banjir besar saat musim hujan,” tambahnya.
Asmadi juga menyinggung peraturan pemerintah terkait perlindungan gambut, yakni PP Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016. Ia menilai PT BHP lalai dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lahan gambut sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
“Kerusakan gambut bukan masalah sesaat. Butuh puluhan tahun untuk memulihkannya. Ini kerusakan ekologis jangka panjang yang bisa berdampak lintas generasi,” tegasnya.
Tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran juga menyebabkan dampak langsung pada masyarakat. Asap pekat yang timbul dari karhutla disebut sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Asap ini berbahaya. Bagi anak-anak, bisa memicu gangguan pernapasan serius dan penyakit kronis dalam jangka panjang,” ujarnya.
KLHK menggugat PT BHP dalam perkara nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp677 miliar lebih, yang terdiri dari kerugian ekologis, kerugian ekonomi, dan biaya verifikasi sengketa lingkungan. Selain itu, pemerintah juga meminta agar PT BHP diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak karhutla.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan alat bukti dan saksi lainnya.[KPB]

