RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pergantian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai sinyal positif dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Pergantian tersebut berlangsung setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.
Presiden Prabowo melantik Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Letjen Suharyanto dalam pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Pelantikan tersebut mendapat respons positif dari KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi dana kebencanaan dilakukan berdasarkan bukti dan merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya memaknai langkah Presiden tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan.
“Kami memaknai bahwa Bapak Presiden mendukung langkah-langkah atau upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB sepenuhnya merupakan proses penegakan hukum yang didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan upaya untuk menarget pihak tertentu.
“KPK tentunya juga akan sungguh-sungguh akan melakukan proses penegakan hukum berdasarkan kecukupan bukti, bukan mengada-ada atau bukan menarget. Tadi saya state di awal, saya declare di awal, bahwa ini murni kegiatan penegakan hukum atas pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Taufik memastikan KPK akan terus menjalankan pemberantasan korupsi secara profesional dan objektif. Dukungan Presiden, menurutnya, akan direspons dengan penegakan hukum yang optimal, termasuk upaya pemulihan aset hasil tindak pidana atau asset recovery.
“Kami mengartikan Bapak Presiden tetap mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi dan tentunya kita akan sambut bahwa kita akan lakukan proses penegakan hukum yang optimal, artinya profesional dan tentunya asset recovery yang menjadi outcome kita ke depan terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Sebelum dilantik menjadi Kepala BNPB, Kristomei menjabat sebagai Pangdam Radin Inten Lampung. Ia juga pernah menduduki posisi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Setelah memeriksa sejumlah pihak selama 1 x 24 jam dan melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing senilai 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, serta 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Penyidik juga mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK menyatakan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan kecukupan bukti. Penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk menindak dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana. (vid)

