Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mahasiswa Kawal Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang, Nilai Kebebasan Pers Terancam
Hukum

Mahasiswa Kawal Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang, Nilai Kebebasan Pers Terancam

RiyadiBy Riyadi09/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Puluhan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang, memberikan dukungan penuh kepada 25 media yang menjadi tergugat dalam perkara perdata yang tengah disidangkan di pengadilan.(Relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Palembang menyuarakan dukungan terhadap 25 perusahaan media yang tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang.

Mereka menilai keberadaan media sebagai penyampai informasi publik harus tetap dijaga dan tidak boleh terhambat oleh proses hukum yang berpotensi mengganggu kerja jurnalistik.

Aksi dukungan tersebut melibatkan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang. Mereka hadir di PN Palembang saat perkara gugatan yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media tersebut bergulir, Kamis (9/7/2026).

Baca juga :   Dendam Lama, Pria di Muratara Tusuk Tetangganya

Perwakilan mahasiswa menyampaikan, media memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi karena menjadi penghubung antara masyarakat dengan berbagai informasi yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Media tidak boleh dibungkam karena masyarakat membutuhkan informasi yang disampaikan melalui kerja jurnalistik,” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan diharapkan dapat diselesaikan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers.

Baca juga :   Mediasi Buntu, Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Memanas


Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Palembang (LBH Palembang), Robani, mengatakan perhatian publik terhadap perkara tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menilai gugatan terhadap sejumlah perusahaan media menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlangsungan kebebasan pers di Sumatera Selatan.

“Ini menjadi ruang bagi publik untuk melihat dan mengawal proses persidangan. Jangan sampai perkara seperti ini justru membatasi ruang jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika meliput isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.

Baca juga :   Masuk Perangkap Polisi, Bandar Sabu di OKU Ditangkap Saat Transaksi

Robani berharap proses persidangan dapat berlangsung secara objektif dan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan memperoleh informasi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Palembang (AJI Palembang), Resha, mengapresiasi dukungan yang diberikan mahasiswa. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi energi positif dalam menjaga keberadaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Dukungan dari mahasiswa ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami posisi media massa dan pentingnya kebebasan pers dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.[YSF]

25 Media Gugatan PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSurat Diduga dari Kejagung soal Rapat Konsolidasi AGHT Beredar, Publik Soroti Waktu Kemunculannya
Next Article Wali Kota Lubuklinggau Ingatkan Lurah dan Ketua RT Jangan Ada Pungli 
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?