Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Sumsel Kritik Keras PTBA, Penghentian PLTU Banjarsari Disebut Kebijakan Bunuh Diri

22/10/2026

Wakapolres Hingga Kasi Propam Polres Lubuklinggau Resmi Berganti

22/10/2026

KPK Ingatkan Pemkot Pagar Alam Soal Korupsi di Pemerintahan

22/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Oknum Babinsa di Langkat Ditangkap Bawa 46,93 Kilogram Sabu, Nilainya Capai Rp84,49 Miliar
Hukum

Oknum Babinsa di Langkat Ditangkap Bawa 46,93 Kilogram Sabu, Nilainya Capai Rp84,49 Miliar

alwiBy alwi21/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita hampir 47 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84,49 miliar.

Baca juga :   Pengedar Narkoba di Pagar Alam Diringkus, Polisi Temukan Sabu di Rumah

Oknum tersebut berinisial AF (32) ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS dalam pengungkapan kasus yang dilakukan tim gabungan pada 10 Oktober 2026.

AF diduga terlibat dalam pengangkutan sabu dari Dumai, Riau, untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara itu, NS yang turut diamankan disebut merupakan keponakan AF.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram.

“Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.491.488.000,” ujar Arman saat ekspose kasus di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Baca juga :   Sidang Perdana, Terungkap Motif Prajurit TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS untuk “Efek Jera”

Pengungkapan ini menggagalkan dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar yang menyasar wilayah Pekanbaru. Namun, keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan narkotika tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penanganan perkara AF kini turut melibatkan institusi militer. Prajurit yang berada di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan tersebut telah ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan, TNI AD tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Atas izin Panglima dan Pangdam, kami menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Yudi, Selasa (20/10/2026).

Baca juga :   Kejari Palembang Periksa Delapan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Yudi menjelaskan, status hukum AF telah ditingkatkan menjadi tersangka. Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menghadapi proses pidana, AF juga terancam sanksi kedinasan berat apabila terbukti bersalah. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer. (vid)

Kapolda Riau Langkat Oknum Babinsa Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLolos Seleksi MediaMIND 2026, Jurnalis Relung.id Bersiap Menjelajahi Dunia Pertambangan
Next Article Wawancara Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Viral, Netizen Sebut Bisa Hipertensi
alwi

Related Posts

Regional

Razia Gabungan di Prabumulih, Satu Pria Diamankan dan 41 Paket Sabu Disita

22/10/20263 Views
Hukum

Janjikan Lolos CPNS Sipir Penjara, Mantan Guru PPPK di Palembang Tipu Korban Hingga Rp250 Juta

22/10/20268 Views
Hukum

Empat Petugas PT PLN Jadi Tersangka Blackout Batam-Bintan-Tanjungpinang, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar

21/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,315 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202430,151 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202524,102 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?