RELUNG.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel meringkus dua kurir narkoba jaringan internasional Malaysia Palembang dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MB (34) warga Jalan Lumban Meranti, Desa Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, Sumsel dan DD (46) warga Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tersangka MB diringkus di rumahnya, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu, 9.435 butir pil ekstasi dan 140 narkoba jenis baru etomidate.
Sedangkan tersangka DD ditangkap di salah satu SPBU Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel dengan barang bukti 43 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan terhadap MB bermula ketika AP menghubunginya pada Sabtu, (15/8/2026) dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dua hari kemudian, seorang pria yang tidak dikenal menghubungi MB dan mengirimkan lokasi serta foto sebuah karung putih berisi narkotika.
MB kemudian mengambil karung tersebut dan membawanya ke rumah. Narkotika itu dipindahkan ke dalam tas dan disimpan di lemari kamar.
Namun, aksinya terendus petugas. Saat dilakukan penggeledahan pada Rabu (19/8/2026), sejumlah narkotika ditemukan dan MB langsung diamankan.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap DD. Saat diamankan, DD sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna hitam dan mengantri untuk mengisi bahan bakar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Hasilnya, ditemukan 43 bungkus plastik warna biru yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 43.000 gram atau 43 kilogram.
Jika digabungkan dengan barang bukti sabu dari kasus pertama, BNNP Sumsel berhasil mengamankan total 47.076 gram atau 47,076 kilogram sabu.
Jumlah tersebut belum termasuk 9.439 butir ekstasi dan 1.272 gram cairan yang mengandung narkotika Golongan II yang ditemukan dalam pengungkapan kasus pertama.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Hisar Siallagan mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir barang haram tersebut. diduga bukan baru sekali menjalankan tugas sebagai kurir.
Untuk setiap pengiriman, tersangka diduga mendapatkan upah puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Dia memperoleh upah sebesar 100 hingga 135 juta untuk setiap kali mengantar,” katanya.
BNNP Sumsel memastikan pengungkapan ini tidak akan berhenti pada para kurir. Jaringan di atas para tersangka masih terus diburu.
“Ya tentunya masih ada. Kita akan tetap kembangkan sampai ke atas, karena prinsip BNN, tangkap kurirnya, tangkap bandarnya, dan miskinkan!” tegas Hisar.
BNNP Sumsel juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk PPATK dan BNN RI, untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut.
“Kita lakukan juga ke BNN Pusat, Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk melacak semua aliran dana yang terlibat untuk kita lakukan proses tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Terkait dugaan jaringan internasional, Hisar mengatakan indikasi tersebut terlihat dari karakteristik kemasan narkotika serta hasil data intelijen.
“Dari kemasan, kemudian dari data intelijen juga. Sampai saat ini untuk ekstasi dengan tipe-tipe yang seperti ini, kemudian dengan bungkus yang seperti ini, itu dimungkinkan memang dari luar negeri,” jelasnya.
Menurut Hisar, dugaan tersebut juga berlaku terhadap sabu yang diamankan. “Sabunya juga,” tegasnya.
Ia menyebut seluruh pengiriman yang berhasil diungkap dalam kasus tersebut dilakukan melalui jalur darat. Sementara bagaimana narkotika tersebut pertama kali masuk ke wilayah Sumatera Selatan masih menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan.
“Darat, semuanya kita tangkap darat. Tetapi waktu masuknya ke Sumsel kita belum mendeteksi,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar kasus peredaran narkotika biasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan yang dibongkar diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan dari luar negeri. (DNP)

