RELUNG.ID – Seorang oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita hampir 47 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84,49 miliar.
Oknum tersebut berinisial AF (32) ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS dalam pengungkapan kasus yang dilakukan tim gabungan pada 10 Oktober 2026.
AF diduga terlibat dalam pengangkutan sabu dari Dumai, Riau, untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara itu, NS yang turut diamankan disebut merupakan keponakan AF.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram.
“Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.491.488.000,” ujar Arman saat ekspose kasus di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).
Pengungkapan ini menggagalkan dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar yang menyasar wilayah Pekanbaru. Namun, keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan narkotika tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penanganan perkara AF kini turut melibatkan institusi militer. Prajurit yang berada di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan tersebut telah ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan, TNI AD tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Atas izin Panglima dan Pangdam, kami menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Yudi, Selasa (20/10/2026).
Yudi menjelaskan, status hukum AF telah ditingkatkan menjadi tersangka. Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menghadapi proses pidana, AF juga terancam sanksi kedinasan berat apabila terbukti bersalah. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer. (vid)

