RELUNG.ID – Terhentinya operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari akibat persoalan pasokan batu bara dari PT Bukit Asam (PTBA) dikhawatirkan berdampak luas terhadap perekonomian dan ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat.
Ketua LSM Lestari, Hendri, mendesak Badan Pengelola Investasi (BPI) bersama PTBA dan pihak terkait segera mencari solusi konkret.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat, pekerja, dan ketahanan energi.
Hendri yang juga warga Lahat menilai, penghentian operasional PLTU Banjarsari tidak semestinya hanya dilihat dari sisi bisnis dan keuntungan perusahaan.
Ada dampak berantai yang perlu diperhitungkan, mulai dari nasib pekerja hingga keberlangsungan usaha yang bergantung pada aktivitas pertambangan dan pembangkit.
“Secara pribadi, sangat disayangkan kalau itu terhenti, karena manfaatnya luar biasa. Kita berharap ada solusi konkret dengan BPI. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut,” ujar Hendri.
Menurutnya, Sumatera Selatan merupakan salah satu lumbung energi nasional. Karena itu, persoalan pasokan batu bara yang berujung pada terhentinya operasional pembangkit perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.
Ia mengingatkan, pekerja yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas tersebut, termasuk warga Lahat, berpotensi ikut terdampak.
Begitu pula perusahaan pendukung dan pelaku usaha di sekitar lokasi yang selama ini bergantung pada kegiatan pertambangan maupun operasional PLTU.
“Apalagi yang bekerja di situ banyak warga Lahat. Ada dampak ketenagakerjaan, dampak terhadap perusahaan-perusahaan di sekitar lokasi, dan dampak ekonomi. Belum lagi persepsi negatif yang muncul akibat kejadian ini,” tegasnya.
Hendri meminta semua pihak tidak terjebak pada perhitungan harga dan keuntungan semata. Menurutnya, kebutuhan energi dalam negeri harus menjadi pertimbangan penting dalam mencari penyelesaian, tanpa mengabaikan aspek bisnis dan keberlanjutan usaha.
“Jangan sampai kita menilai secara selintas, hanya terkait harga atau profit. Ini harus disikapi dengan bijak karena berkaitan dengan kebutuhan dalam negeri. Semua pihak harus sama-sama bijak, jangan memunculkan ego sektoral, tetapi mencari solusi terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya, penghentian operasional PLTU Banjarsari yang dikelola PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) turut menjadi sorotan DPRD Kabupaten Lahat. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan perwakilan PTBA selaku pemasok batu bara.
Dalam rapat itu, PTBA menyampaikan bahwa penghentian pasokan dipicu persoalan harga jual batu bara yang dinilai merugikan perusahaan. PTBA juga menyebut penugasan pasokan batu bara melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 400 ribu ton untuk PLTU Banjarsari pada 2026 telah terpenuhi.
Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah, mempertanyakan dasar penghentian operasional tersebut, termasuk informasi bahwa keputusan itu diduga dilakukan tanpa diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau memang penghentian operasional ini dilakukan tanpa diketahui Kementerian ESDM, tentu harus dipertanyakan. Apa dasar penghentiannya dan bagaimana tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat?” ujar Andriansyah, Rabu (20/10/2026).
Andriansyah juga menyoroti perubahan penugasan pasokan batu bara kepada PTBA. Pada 2025, perusahaan disebut mendapat penugasan memasok 800 ribu ton dari total kebutuhan PLTU Banjarsari sebesar 1,4 juta ton. Sementara pada 2026, kuota yang disampaikan dalam RDP hanya 400 ribu ton.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah penghentian operasional berkaitan dengan kuota DMO, persoalan kontrak, atau faktor lainnya.
“Jangan sampai persoalan pasokan batu bara dan harga justru berdampak pada masyarakat. PLTU ini menyuplai listrik, sementara dampak penghentian operasionalnya juga berpotensi merembet kepada tenaga kerja,” pungkasnya. (tim)

