Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakapolres Hingga Kasi Propam Polres Lubuklinggau Resmi Berganti

22/10/2026

KPK Ingatkan Pemkot Pagar Alam Soal Korupsi di Pemerintahan

22/10/2026

Dibintangi Song Hye Kyo dan Gong Yoo, Drakor Tantara Tayang 11 Desember di Netflix

22/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Janjikan Lolos CPNS Sipir Penjara, Mantan Guru PPPK di Palembang Tipu Korban Hingga Rp250 Juta
Hukum

Janjikan Lolos CPNS Sipir Penjara, Mantan Guru PPPK di Palembang Tipu Korban Hingga Rp250 Juta

alwiBy alwi22/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi borgol. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku penipuan dengan modus operandi bisa meloloskan korbannya masuk CPNS di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pelaku bernama Rodiansya (36) mantan guru P3K tersebut ditangkap dikediamannya Jalan Naskah Rss Bukit Sederhana Lorong Ogem Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang Senin (12/10/2026).

Kini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di rumah tahanan Mapolda Sumsel.

Baca juga :   20 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel, Polisi Sebut Keterlibatan Korporasi Nihil

Berdasarkan keterangan pelapor, untuk melancarkan aksi penipuannya Rodiansya mengaku sebagai pegawai Kemenkumham yang bertugas di Lapas Narkotika Rutan 1 Pakjo Palembang.

Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak pelapor berinisial LS masuk CPNS di Kemenkumham sebagai syaratnya pelapor diminta untuk datang ke rumah pelaku dan menyiapkan uang sebesar Rp. 250 juta.

Kemudian pelapor datang ke rumah pelaku di Jalan Naskah Rss Bukit Sederhana Lrg. Ogem Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 20 Mei 2025 untuk menyerahkan uang secara bertahap.

Namun saat terakhir pendaftran penerimaaan CPNS Kemenkumham anak pelapor tidak mendapatkan nomor pendaftaran yang telah dijanjikan pelaku.

Baca juga :   Sempat Buron Enam Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Tusuk dan Siram Istri dengan Air Keras

Saat itu, pelaku menyakinkan kepada pelapor bahwa anaknya masuk CPNS “Lewat Jalur Belakang atau Jalur Kilat”.

Pelapor menurut arahan pelaku sehingga masih menunggu hasil pengumuman terakhir. Namun setelah pengumuman kelulusan nama anak pelapor juga tidak ada.

Pelapor meminta pertanggungjawaban pelaku namun selalu mengelak hingga uang milik korban belum dikembalikan oleh pelaku.

Sehingga pelapor mengalami kerugian uang sebesar Rp250 juta hingga akhirnya membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada Agustus 2025.

Baca juga :   Dorong Layanan Administrasi Kendaraan Lebih Modern, Polda Sumsel Bangun Gedung Pelayanan BPKB Prototype

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan laporan pelapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus operandi bisa meloloskan anak pelapor jadi CPNS.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif anggota kami mendapatkan informasi keberadaan dirumahnya di Jalan Naskah Rss Bukit Sederhana Lorong. Ogem Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang,”kata AKBP Sofwan Rosyidi Kamis (22/10/2026).

Kemudian kata Sofwan, tim Opsnal Unit 2 dipimpin Kanit 2 AKP Herry Yusman langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Baca juga :   Laksanakan Kurve, Personel Bidhumas Polda Sumsel Bersihkan Ruangan Kerja Hingga Halaman Mako

“Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar surat pernyataan, 1 lembar kwitansi, 1 lembar rekening koran, 1 buah topi tampah kemenkumham, 1 buah baju warna biru (baju pdh kemenkumham) dan buah buah baju warna hitam (baju PDU KEMENKUMHAM), 3 buah Kopel dan 1 bundel surat dari Kemenkumham,”jelasnya.

Polisi menjerat tersangka Rodiansya dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang diubah Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (FZP)

CPNS Polda Sumsel PPPK Sipir Penjara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePencurian Minyak di Pertamina EP Prabumulih Digagalkan, Tiga Orang Ditangkap
Next Article Razia Gabungan di Prabumulih, Satu Pria Diamankan dan 41 Paket Sabu Disita
alwi

Related Posts

Hukum

Oknum Babinsa di Langkat Ditangkap Bawa 46,93 Kilogram Sabu, Nilainya Capai Rp84,49 Miliar

21/10/20267 Views
Hukum

Empat Petugas PT PLN Jadi Tersangka Blackout Batam-Bintan-Tanjungpinang, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar

21/10/20267 Views
Hukum

Kortas Tipikor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Kredit BTN Rp629,8 Miliar, Takke Group Terseret

21/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,310 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202430,144 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202524,096 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?