RELUNG.ID – Polres Prabumulih bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Prabumulih menyita 41 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,13 gram dalam razia gabungan di Kota Prabumulih, Rabu (21/10/2026).
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mulai dari alat isap sabu hingga plastik klip bening.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SF turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu menyasar dua lokasi yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 50 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan yang dipimpin berdasarkan arahan Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Harmianto.
Lokasi pertama berada di Jalan Surip, Gang Pagaralam, RT 005 RW 004, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara. Di lokasi ini, petugas menemukan 41 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 8,13 gram.
Petugas juga menyita empat bal plastik klip bening, 10 perangkat alat isap sabu atau bong, uang tunai Rp710.000, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Xiaomi berwarna emas, empat plastik klip bening berukuran besar, satu sekop dari pipet plastik, serta dua korek api.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan SF untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Namun, belum ada keterangan mengenai peran pria tersebut dalam dugaan aktivitas narkotika yang ditemukan petugas.
Selanjutnya, tim gabungan menyisir lokasi kedua di Jalan Bukit Lebar, RT 001 RW 004, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Di lokasi ini, petugas menemukan lima perangkat alat isap sabu, tiga kotak rokok, satu bal plastik klip bening bekas pakai, dua korek api, serta tiga sekop berbahan pipet plastik.
Tidak ada orang yang diamankan dari lokasi kedua. Seluruh barang yang ditemukan dibawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Fitrawadi, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian, BNNK, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Selain penindakan, edukasi mengenai bahaya narkotika juga akan terus dilakukan.
Melalui Kasat Resnarkoba, Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto menegaskan komitmen jajarannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
“Kami mengimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya. (SMP)

