RELUNG.ID – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU diduga sarat dengan pelanggaran dan kecurangan. Seperti dugaan rangkap jabatan PPPK di sejumlah intansi Pemkab OKU.
Mereka mayoritas adalah perangkat desa mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga anggota BPD yang lolos PPPK sebagai tenaga medis serta tenaga pendidik.
Hal ini diungkapkan Ketua DPP Himpunan Aktivis Masyarakat (HAM) RI, Erham, Kamis (27/8/2025).
Dia mengatakan, dari Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 30 April 2025 mewajibkan mereka harus memilih salah satu jabatan.
Konsekuensinya bagi yang masih rangkap jabatan adalah sanksi hukum, termasuk pemecatan dan pengembalian gaji, karena dianggap pelanggaran hukum dan pembentukan gaji ganda.
“Akibat rangkap jabatan ini banyak dari mereka yang mendapatkan gaji ganda, padahal kondisi keuangan daerah sedang defisit,” katanya.
Dia mengaku telah bersurat kepada Dinas Kesehatan dan Pendidikan Kabupaten OKU, untuk klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan ASN P3K tersebut.
“Surat permohonan klarifikasi kita sudah diterima sekitar tiga minggu lalu. Menurut pihak dari kedua dinas itu, mereka sudah memanggil pegawai rangkap jabatan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid GTK Dinas Pendidikan OKU, Taufik mengaku, sudah menerima surat klarifikasi dari HAM RI terkait adanya sejumlah P3K rangkap jabatan.
“Sudah kita panggil dan mereka mengakui memang rangkap jabatan. Kita sudah peringatkan,” katanya singkat.
Terpisah, Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan OKU, Beni. Pihaknya sudah memanggil pegawai yang diduga rangkapan jabatan tersebut.
“Tadi sudah kita panggil. Kata yang bersangkutan dia tidak rangkap jabatan karena sudah mengundurkan diri sebagai perangkat desa sejak pertanggal dilantik sebagai P3K,” katanya. (MZN)

