RELUNG.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemadaman di lapangan. Polda Sumsel memperkirakan luas lahan yang telah disegel terkait perkara karhutla mencapai 811,49 hektare.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, berdasarkan penanganan perkara hingga Jumat (23/10/2026), luas lahan terbakar yang tercatat dalam proses penegakan hukum mencapai 133,81 hektare.
Polda Sumsel juga telah menangani 62 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 42 laporan masuk klaster perorangan dengan 52 tersangka, sedangkan 20 laporan lainnya masuk klaster korporasi. Dalam klaster korporasi, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Rony dalam konferensi pers, Jumat.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap individu maupun korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Rony, penyidik akan mengedepankan scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Dari perkembangan penanganan perkara, sebanyak 23 berkas telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dua perkara masih dalam tahap P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi, sementara lima perkara telah memasuki tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Di tengah proses penyidikan, Polda Sumsel juga mengerahkan 200 personel Brimob untuk membantu pemadaman kebakaran, termasuk di kawasan suaka margasatwa.
Rony mengatakan, pemadaman dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), mengingat kawasan yang terbakar berada dalam wilayah konservasi.
“Upaya pemadaman secara komprehensif bersama pemangku kepentingan terus dilakukan karena lahan yang terbakar merupakan kawasan suaka margasatwa,” ujarnya. (KPB)

