Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Enam Jenderal Polri Diisukan Ditangkap, Yusril: Saya Belum Dapat Konfirmasi

03/11/2026

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/2026

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bareskrim Polri Bongkar Dua Lokasi Pengolahan Minyak Ilegal di Muratara, Dua Orang Diamankan
Regional

Bareskrim Polri Bongkar Dua Lokasi Pengolahan Minyak Ilegal di Muratara, Dua Orang Diamankan

alwiBy alwi24/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bareskrim Polri membongkar pengelolaan minyak ilegal di Muratara. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengolahan minyak ilegal di dua lokasi berbeda di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan dan pemurnian minyak mentah tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

Baca juga :   Viral Siswa Live TikTok Saat Ujian TKA, Kemendikdasmen Akan Beri Sanksi

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, kedua lokasi tersebut memiliki fungsi berbeda.

Lokasi pertama digunakan untuk menyuling minyak mentah menjadi sejumlah produk turunan, sedangkan lokasi kedua menjadi tempat pemurnian minyak untuk menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) yang menyerupai produk resmi di pasaran.

“Lokasi pertama merupakan tempat penyulingan minyak, sedangkan lokasi kedua menjadi tempat pemurnian minyak. Harapan kita dengan adanya penindakan ini, lifting migas nasional bisa meningkat,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Desa Mekar Sari, Jumat (23/10/2026).

Baca juga :   Cegah Kejahatan 3C, Samapta Polres Muara Enim Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Perbankan dan ATM

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya kegiatan pengolahan minyak di kedua lokasi.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S. Ia diduga memperoleh minyak mentah dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian mengolahnya menjadi produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar.

Menurut Irhamni, aktivitas penyulingan tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan yang diperlukan, termasuk terkait pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sementara itu, di lokasi kedua, polisi menemukan aktivitas pemurnian minyak yang melibatkan KF selaku direktur PT Ratiga Abdi Meksa dan A yang menjabat sebagai manajer perusahaan tersebut.

Baca juga :   PT Belitang Panen Raya Bantah Langgar Mutu dan Takaran Beras

Dalam prosesnya, minyak diolah melalui penambahan bahan tertentu untuk menghasilkan BBM yang menyerupai produk resmi yang beredar di pasaran.

Dalam penggerebekan di lokasi kedua, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengolahan minyak ilegal.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8302 QA serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna perak bernomor polisi BG 8615 QA yang mengangkut dua tangki penampungan plastik atau tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Polisi juga mengamankan satu tangki penampungan berwarna hijau berkapasitas 20.000 liter dan satu tangki berwarna putih merah berkapasitas 5.000 liter.

Baca juga :   Sambut HUT RI ke-79, Pemkab Muratara Bakal Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Selain itu, terdapat 21 tedmon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, selang, 25 liter asam sulfat, satu unit genset, 20 kilogram pasir silika, dua unit mesin blower, serta 250 segel.

Petugas turut menyita dokumen penjualan, delapan kolam mixer beserta mesin pengolahnya, satu unit mesin penyaring atau filter, dan 39 jeriken bekas wadah cairan asam sulfat.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Irhamni menjelaskan, tersangka S dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dugaan kegiatan penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery.

Baca juga :   Banjir Bandang Muratara Menelan Korban, 2 Tewas dan 1 Hilang

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, tersangka A yang menjabat sebagai manajer PT Ratiga Abdi Meksa dijerat dengan pasal terkait dugaan kegiatan pemurnian dan pengolahan BBM tanpa izin usaha. Ia disebut terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan untuk menindak aktivitas pengolahan minyak yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Irhamni mengimbau para pelaku usaha pengolahan minyak mentah agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, Bareskrim Polri akan terus melakukan penindakan terhadap praktik usaha migas ilegal.

Baca juga :   Tak Ada Napi Bebas, 224 Warga Binaan Lapas Surulangun Rawas Terima Remisi Lebaran

“Kami akan bertindak tegas terhadap usaha minyak mentah ilegal,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan melakukan penyisiran terhadap aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang melanggar hukum dan akan menindak para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan dua lokasi di Desa Mekar Sari tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus memastikan kegiatan usaha di sektor migas berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (LTM)

Bareskrim Polri Minyak ilegal Muratara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article64 Juta Pekerja Informal Belum Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Media Perluas Kepesertaan
Next Article 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Puluhan Perusahaan Terafiliasi Asing
alwi

Related Posts

Regional

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras dari Dua Warung, Dua Orang Diamankan

03/11/20261 Views
Regional

Bapenda Palembang Mangkir dari RDP, Dialog Soal Polemik Pajak IGM Temui Jalan Buntu

03/11/20262 Views
Regional

Usai Isi Pertalite, Toyota Avanza Meledak dan Terbakar di Musi Rawas

03/11/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,791 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,597 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,530 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?