RELUNG.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengolahan minyak ilegal di dua lokasi berbeda di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan dan pemurnian minyak mentah tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, kedua lokasi tersebut memiliki fungsi berbeda.
Lokasi pertama digunakan untuk menyuling minyak mentah menjadi sejumlah produk turunan, sedangkan lokasi kedua menjadi tempat pemurnian minyak untuk menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) yang menyerupai produk resmi di pasaran.
“Lokasi pertama merupakan tempat penyulingan minyak, sedangkan lokasi kedua menjadi tempat pemurnian minyak. Harapan kita dengan adanya penindakan ini, lifting migas nasional bisa meningkat,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Desa Mekar Sari, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya kegiatan pengolahan minyak di kedua lokasi.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S. Ia diduga memperoleh minyak mentah dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian mengolahnya menjadi produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar.
Menurut Irhamni, aktivitas penyulingan tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan yang diperlukan, termasuk terkait pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sementara itu, di lokasi kedua, polisi menemukan aktivitas pemurnian minyak yang melibatkan KF selaku direktur PT Ratiga Abdi Meksa dan A yang menjabat sebagai manajer perusahaan tersebut.
Dalam prosesnya, minyak diolah melalui penambahan bahan tertentu untuk menghasilkan BBM yang menyerupai produk resmi yang beredar di pasaran.
Dalam penggerebekan di lokasi kedua, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengolahan minyak ilegal.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8302 QA serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna perak bernomor polisi BG 8615 QA yang mengangkut dua tangki penampungan plastik atau tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Polisi juga mengamankan satu tangki penampungan berwarna hijau berkapasitas 20.000 liter dan satu tangki berwarna putih merah berkapasitas 5.000 liter.
Selain itu, terdapat 21 tedmon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, selang, 25 liter asam sulfat, satu unit genset, 20 kilogram pasir silika, dua unit mesin blower, serta 250 segel.
Petugas turut menyita dokumen penjualan, delapan kolam mixer beserta mesin pengolahnya, satu unit mesin penyaring atau filter, dan 39 jeriken bekas wadah cairan asam sulfat.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Irhamni menjelaskan, tersangka S dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dugaan kegiatan penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Sementara itu, tersangka A yang menjabat sebagai manajer PT Ratiga Abdi Meksa dijerat dengan pasal terkait dugaan kegiatan pemurnian dan pengolahan BBM tanpa izin usaha. Ia disebut terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan untuk menindak aktivitas pengolahan minyak yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Irhamni mengimbau para pelaku usaha pengolahan minyak mentah agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, Bareskrim Polri akan terus melakukan penindakan terhadap praktik usaha migas ilegal.
“Kami akan bertindak tegas terhadap usaha minyak mentah ilegal,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan melakukan penyisiran terhadap aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah hukumnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang melanggar hukum dan akan menindak para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan dua lokasi di Desa Mekar Sari tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan praktik pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus memastikan kegiatan usaha di sektor migas berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (LTM)

