RELUNG.ID – Sebanyak 224 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.
Namun, tidak ada narapidana (napi) yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini.
Kepala Lapas Surulangun, Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-521.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada Anak Binaan.
“Ya, ada 224 narapidana yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan. Namun, tahun ini tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” ujar Fauzan, Rabu (26/3/2025).
Ia merinci, dari total 224 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 13 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 178 orang mendapat remisi satu bulan, 28 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan lima orang memperoleh remisi dua bulan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 orang telah menerima surat keputusan remisi, sementara lima napi lainnya masih dalam proses pengusulan.
“Remisi yang sudah turun ada 219 orang, sementara lima lainnya sedang dalam proses. Namun, secara keseluruhan, total yang menerima remisi mencapai 224 orang,” jelasnya.
Meski mendapat pengurangan masa hukuman, tidak ada narapidana yang langsung bebas pada momen Lebaran tahun ini.
“Tahun ini, tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas, hanya pengurangan hukuman saja,” tutupnya. (LTM)

