RELUNG.ID – Operasi Sarang Narkoba yang digelar gabungan Polres Empat Lawang dan BNNK Empat Lawang membongkar dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah pondok di Desa Endalo Baru, Kecamatan Lintang Kanan, Jumat (23/10/2026).
Dalam penggerebekan sekitar pukul 10.30 WIB itu, polisi mengamankan dua pria berinisial DYM alias D (33) dan H (29). Sementara itu, seorang pria berinisial A yang diduga memasok narkotika berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Lukman Hartono mengatakan, DYM, warga Desa Babatan, diduga berperan sebagai pengedar. Adapun H, warga Desa Lubuk Tapang, diduga sebagai pemakai. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif narkoba.
“DYM diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan H diduga sebagai pemakai. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba,” kata Lukman, Minggu (25/10/2026).
Penggerebekan dipimpin Kabagops bersama Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang. Saat menggeledah pondok tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi empat klip diduga sabu dengan berat bruto 2,07 gram dan uang tunai Rp150.000 yang ditemukan di saku celana DYM.
Polisi juga menemukan satu paket kecil diduga ganja dengan berat bruto 0,90 gram di dalam kotak rokok yang disimpan dalam sebuah tas.
Selain itu, petugas menyita dua timbangan digital berwarna perak, alat isap sabu atau bong, serta pirek yang ditemukan di dalam pondok.
Dari hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari A. Namun, pria itu melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi kini memburu A untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Lukman mengatakan, kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SLM)

