RELUNG.ID – Sebuah rumah di Jalan Patra Dalam, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, digerebek polisi, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Rumah tersebut dilaporkan warga menjadi lokasi dugaan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria berinisial TM (57) yang menempati rumah tersebut. Polisi juga menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Selain sabu, petugas menemukan tiga plastik klip bening bekas pakai dan satu perangkat alat isap sabu atau bong.
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto, didampingi Kanit Reskrim Ipda Dody Purwanto, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di rumah yang ditempati TM.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menggerebek lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Saat diperiksa, TM mengaku sabu tersebut miliknya dan dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi masih mendalami keterangan itu untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Terduga pelaku berikut barang bukti kita amankan dari sebuah rumah di Kelurahan Sukaraja dan saat ini telah kita serahkan ke Satres Narkoba untuk diproses sesuai hukum berlaku,” kata Ulta, Minggu (25/10/2026).
Setelah penangkapan, TM beserta barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ulta mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan, polisi akan menindaklanjuti laporan warga dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Atas dugaan perbuatannya, TM terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SMP)

