RELUNG.ID – Herliyansyah (33), warga Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 10 paket kecil sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kikim Timur setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di rumah tersangka.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kapolsek Kikim Timur AKP Edward Gultom mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Dipimpin Edward bersama Kanit Reskrim Aipda Ghulam Akbar, petugas memastikan keberadaan tersangka sebelum melakukan penggerebekan.
“Kita lakukan lidik tepatnya di rumah pelaku. Saat kita pastikan pelaku ada di rumah, penggerebekan langsung kita lakukan dan berhasil kita bekuk di teras belakang rumahnya,” kata Edward, Minggu (25/10/2026).
Saat diperiksa, Herliyansyah kedapatan membawa sebuah kotak rokok merek Gudang Garam berwarna cokelat. Di dalamnya, polisi menemukan 10 paket kecil diduga sabu, satu kaca pireks, dan satu jarum.
Petugas juga menyita empat bal plastik klip transparan, satu unit telepon seluler Android, uang tunai Rp600 ribu, serta empat alat isap sabu.
Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur Aipda Ghulam Akbar mengatakan, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan,” pungkasnya. (KPB)

