RELUNG.ID – Penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, akibat terhentinya pasokan batu bara dari PT Bukit Asam (PTBA) menjadi perhatian serius.
Gubernur Sumsel diminta turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut tidak memicu dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, meminta Gubernur Sumsel tidak tinggal diam menyikapi penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari di Kabupaten Lahat.
Terhentinya pasokan batu bara dari PT Bukit Asam (PTBA) yang berdampak pada operasional pembangkit tersebut dinilai harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi.
Menurut Feri, persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan bisnis antara PTBA, pengelola PLTU Banjarsari, dan PT PLN (Persero).
Ada kepentingan yang lebih luas, terutama menyangkut keberlangsungan pekerjaan, aktivitas ekonomi masyarakat, serta kepastian operasional industri di sekitar pembangkit.
“Gubernur Sumsel jangan tinggal diam melihat kondisi ini. Persoalan berhentinya operasional PLTU Banjarsari harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Jangan sampai pemerintah hanya menjadi penonton ketika ada persoalan besar yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” tegas Feri.
Dia menilai, sebagai kepala daerah, Gubernur Sumsel memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan strategis yang terjadi di wilayahnya mendapatkan perhatian dan penanganan yang memadai.
Apalagi, PLTU Banjarsari merupakan salah satu pembangkit listrik yang memiliki peran dalam sistem ketenagalistrikan sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi di wilayah sekitarnya.
Feri mengingatkan, penghentian operasional pembangkit berkapasitas 2 x 135 megawatt (MW) tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sederhana yang dapat diselesaikan hanya melalui surat-menyurat antarlembaga.
Pemerintah perlu memastikan penyebab utama terhentinya operasional segera ditangani agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih luas.
“Jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi pasokan batu bara atau harga jual listrik. Pemerintah harus melihat dampaknya secara menyeluruh. Ketika sebuah pembangkit berhenti beroperasi, ada banyak aspek yang harus diperhitungkan, mulai dari nasib pekerja, keberlangsungan kegiatan usaha, hingga perputaran ekonomi masyarakat di sekitar wilayah PLTU,” ujarnya.
Menurut Feri, salah satu dampak yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila penghentian operasional berlangsung dalam waktu lama.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi penghasilan pekerja dan keluarganya, terutama mereka yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pembangkit maupun perusahaan pendukung operasionalnya.
Selain itu, kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar PLTU juga berpotensi ikut terdampak. Aktivitas usaha yang berkaitan dengan kebutuhan pekerja, transportasi, perdagangan, jasa, hingga penyediaan barang dan kebutuhan operasional lainnya dapat mengalami penurunan apabila kegiatan pembangkit tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai persoalan pasokan batu bara ini berujung pada PHK, usaha masyarakat kehilangan pelanggan, dan aktivitas ekonomi di sekitar PLTU ikut terhenti. Kalau itu sampai terjadi, yang menanggung akibatnya bukan hanya perusahaan, tetapi juga pekerja dan masyarakat yang tidak tahu-menahu mengenai persoalan antara perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.
Feri juga meminta pemerintah tidak menjadikan kondisi surplus listrik Sumsel sebagai alasan untuk menganggap penghentian operasional PLTU Banjarsari tidak menimbulkan persoalan berarti.
Menurutnya, ketersediaan listrik dalam sistem kelistrikan dan dampak sosial-ekonomi akibat berhentinya suatu pembangkit merupakan dua persoalan berbeda yang tetap harus diperhatikan.
“Kalau memang cadangan listrik Sumsel masih surplus, itu tentu menjadi informasi penting untuk memastikan pasokan listrik masyarakat tetap aman. Namun, jangan berhenti sampai di situ. Surplus listrik tidak otomatis menyelesaikan persoalan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan atau masyarakat yang aktivitas ekonominya bergantung pada operasional PLTU,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemerintah harus memiliki kepekaan terhadap potensi dampak yang muncul sebelum persoalan tersebut benar-benar membesar. Jangan sampai langkah penanganan baru dilakukan setelah terjadi PHK atau muncul gejolak sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah, mengatakan Pemprov Sumsel telah mengetahui informasi penghentian operasional PLTU Banjarsari. Pihaknya berencana mengikuti rapat bersama PTBA di DPRD Lahat pada Senin (26/10/2026).
“Ya, kami mengetahui informasi ini dan rencananya hari ini akan ada rapat di DPRD Lahat,” kata Hendriansyah saat dihubungi redaksi.
Dia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan pasokan batu bara PTBA untuk PLTU Banjarsari. Pembatasan pasokan hingga 400 ribu ton disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlangsungan operasional pembangkit.
Selain itu, harga jual listrik kepada PT PLN (Persero) dinilai terlalu rendah sehingga PTBA mengalami kerugian dalam skema pasokan batu bara tersebut.
“Nantinya setelah rapat, PTBA akan berkirim surat kepada ESDM terkait suplai dan menyurati PLN untuk menaikkan harga beli listrik dari PLTU Banjarsari,” ujarnya.
Hendriansyah menambahkan, penghentian operasional PLTU Banjarsari diperkirakan tidak mengganggu ketersediaan listrik di Sumsel. Menurutnya, daerah tersebut masih memiliki cadangan listrik yang memadai setelah beroperasinya PLTU Sumsel-8 dengan kapasitas 2 x 660 MW.
“Jadi meskipun PLTU Banjarsari yang berkapasitas 2 x 135 MW ini terhenti, itu tidak berpengaruh karena cadangan listrik kita sudah surplus,” pungkasnya. (tim)

