Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Rusak Lingkungan Hingga Timbulkan Konflik Sosial, Bupati PALI Setop Operasional Sriwijaya Tansri Energi
Regional

Rusak Lingkungan Hingga Timbulkan Konflik Sosial, Bupati PALI Setop Operasional Sriwijaya Tansri Energi

RiyadiBy Riyadi15/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati PALI Asgianto. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-
Nasib tambang batubara milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, kini di ujung tanduk.

Perusahaan tersebut dinilai menimbulkan banyak masalah, mulai dari kerusakan lingkungan, gaji pekerja belum dibayar, hingga utang ke pihak ketiga yang belum diselesaikan.

Permasalahan ini dibahas dalam pertemuan di DPRD PALI Senin (13/10/2025). Rapat dihadiri warga Desa Benuang, sejumlah vendor, dan perwakilan PT STE.

Baca juga :   Siswi SMA di PALI Tewas Gantung Diri Usai Dinasihati Orang Tua untuk Fokus Belajar

Warga menuntut aktivitas tambang segera ditutup karena dianggap tidak memberi manfaat bagi masyarakat. “Tambang itu hanya merusak lingkungan. Lihat sendiri, tanah rusak, air keruh, pekerja pun belum dibayar. Upah mereka di bawah UMK,” tegas Fajrin, warga Benuang.

Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI turun langsung ke lokasi dan menutup tambang tersebut.

Vendor yang menjadi rekanan PT STE juga mengeluhkan nasib serupa. Salah satunya Khairillah, yang mengaku belum dibayar meski pekerjaan sudah selesai.

Baca juga :   Lubang Tambang Menganga, Hutan Dirambah: Aktivis Tuding Kementerian ESDM Gagal Awasi Sumsel

“Perusahaan ini tidak punya itikad baik. Kami sudah ajak bicara, tapi yang datang hanya perwakilan tanpa kewenangan. Kalau ini terus dibiarkan, kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara Anggota DPRD PALI, Herdianto, meminta pihak perusahaan menghadirkan petinggi yang berwenang untuk memberikan keputusan tegas.

“Masyarakat ingin kepastian. Kami harap ada kesepakatan agar investasi tetap jalan, tapi juga berpihak pada warga,” katanya.

Baca juga :   Tabrakan Belaz Bongkar Celah Pengawasan: Aktivis Desak Direksi PTBA Bertanggung Jawab

Ketua DPRD PALI, Ubaidillah menegaskan, operasional tambang PT STE tinggal menunggu waktu penutupan. “Sudah kami beri peringatan. Banyak pelanggaran dilakukan perusahaan ini, termasuk masih menggunakan jalan umum untuk angkutan batu bara,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah pusat sudah menjatuhkan sanksi karena PT STE dinilai melanggar berbagai aturan. Hal itu juga dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Aryansyah. Dia mengatakan PT STE dipastikan telah menerima sanksi administrasi dan denda dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Selama masa sanksi, PT STE tidak boleh beroperasi. Kami minta warga dapat melapor apabila terdapat aktivitas penambangan,” ungkapnya.

Baca juga :   Viral Pemotor Hentikan Bus di Jalur Curam Ciwidey, Tuai Kecaman Warganet

Menurutnya, apabila perusahaan bersikukuh untuk tidak menjalankan dan rekomendasi sanksi tidak dijalankan, izin mereka bisa dicabut,” tegasnya.

Ariansyah menegaskan, kegiatan tambang harus memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya.

“Kalau tetap melanggar, selain sanksi administrasi, bisa juga dijerat pidana,” pungkasnya. [KBP]

Bupati PALI Asgianto Pali PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) Rusak Lingkungan Tambang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUtang Luar Negeri Naik Tipis, Indonesia Jaga Irama Pembangunan di Tengah Tekanan Global
Next Article Sumsel Genjot Replanting Kelapa, Banyuasin Diproyeksikan Jadi Sentra Industri Hilir Baru
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?