RELUNG.ID- Nasib tambang batubara milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, kini di ujung tanduk.
Perusahaan tersebut dinilai menimbulkan banyak masalah, mulai dari kerusakan lingkungan, gaji pekerja belum dibayar, hingga utang ke pihak ketiga yang belum diselesaikan.
Permasalahan ini dibahas dalam pertemuan di DPRD PALI Senin (13/10/2025). Rapat dihadiri warga Desa Benuang, sejumlah vendor, dan perwakilan PT STE.
Warga menuntut aktivitas tambang segera ditutup karena dianggap tidak memberi manfaat bagi masyarakat. “Tambang itu hanya merusak lingkungan. Lihat sendiri, tanah rusak, air keruh, pekerja pun belum dibayar. Upah mereka di bawah UMK,” tegas Fajrin, warga Benuang.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI turun langsung ke lokasi dan menutup tambang tersebut.
Vendor yang menjadi rekanan PT STE juga mengeluhkan nasib serupa. Salah satunya Khairillah, yang mengaku belum dibayar meski pekerjaan sudah selesai.
“Perusahaan ini tidak punya itikad baik. Kami sudah ajak bicara, tapi yang datang hanya perwakilan tanpa kewenangan. Kalau ini terus dibiarkan, kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sementara Anggota DPRD PALI, Herdianto, meminta pihak perusahaan menghadirkan petinggi yang berwenang untuk memberikan keputusan tegas.
“Masyarakat ingin kepastian. Kami harap ada kesepakatan agar investasi tetap jalan, tapi juga berpihak pada warga,” katanya.
Ketua DPRD PALI, Ubaidillah menegaskan, operasional tambang PT STE tinggal menunggu waktu penutupan. “Sudah kami beri peringatan. Banyak pelanggaran dilakukan perusahaan ini, termasuk masih menggunakan jalan umum untuk angkutan batu bara,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah pusat sudah menjatuhkan sanksi karena PT STE dinilai melanggar berbagai aturan. Hal itu juga dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Aryansyah. Dia mengatakan PT STE dipastikan telah menerima sanksi administrasi dan denda dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Selama masa sanksi, PT STE tidak boleh beroperasi. Kami minta warga dapat melapor apabila terdapat aktivitas penambangan,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila perusahaan bersikukuh untuk tidak menjalankan dan rekomendasi sanksi tidak dijalankan, izin mereka bisa dicabut,” tegasnya.
Ariansyah menegaskan, kegiatan tambang harus memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Kalau tetap melanggar, selain sanksi administrasi, bisa juga dijerat pidana,” pungkasnya. [KBP]

