RELUNG.ID – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap aset lembaga pendidikan swasta menuai kritik.
Founder Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), H Marzuki Alie, PhD, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengecualian PBB bagi aset pendidikan yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan mencari keuntungan.
Kritik tersebut disampaikan Marzuki Alie menyusul polemik penarikan PBB terhadap lahan dan bangunan milik Yayasan IGM. Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan konstitusi dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan serta perpajakan.
Menurut Marzuki, penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 31 tentang hak warga negara atas pendidikan.
Ketika pemerintah belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat, peran lembaga pendidikan swasta menjadi penting untuk membantu memperluas akses pendidikan.
Ia mengatakan, pemerintah selama ini juga memberikan dukungan kepada sektor pendidikan melalui berbagai program, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan profesi guru dan dosen, hibah, serta beasiswa pendidikan lanjutan bagi tenaga pendidik.
Marzuki berpendapat, dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan semestinya juga tercermin dalam penerapan kebijakan perpajakan, khususnya terhadap aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan nirlaba.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Dalam Pasal 3 ayat (1), terdapat ketentuan pengecualian PBB terhadap objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang tertentu, termasuk pendidikan, dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 53 ayat (2), yang mengatur bahwa badan hukum pendidikan memiliki prinsip nirlaba. Marzuki juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai prinsip nirlaba.
“Semua perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian, dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial. Tertulis jelas, yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya,” ujar Marzuki.
Ia menjelaskan, dalam proses penarikan PBB terhadap Yayasan IGM, dasar yang digunakan Bapenda Palembang disebut sempat berubah. Menurutnya, pada awalnya Bapenda mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995.
Namun, setelah dasar tersebut dipersoalkan, Pemkot Palembang disebut mempertanyakan status nirlaba Yayasan IGM dengan mengacu pada adanya sisa lebih hasil kegiatan berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas permintaan Bapenda.
Marzuki menegaskan, sisa lebih hasil kegiatan tersebut tidak dibagikan kepada pembina maupun pendiri yayasan, melainkan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Menurutnya, penggunaan dana tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan lembaga pendidikan nirlaba.
Persoalan ini, lanjutnya, telah dikonsultasikan dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025. Ia menyebut laporan singkat rapat Komisi X DPR RI pada butir II huruf h angka 4 memuat penegasan agar pemerintah daerah mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pemungutan PBB atas aset yang digunakan lembaga pendidikan.
Marzuki mengatakan, pembahasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU PBB, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain berkonsultasi dengan DPR RI, pihak Yayasan IGM juga telah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Marzuki mengklaim, dari konsultasi yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan ketentuan yang menyatakan Yayasan IGM melanggar aturan.
“Dengan siapa lagi harus konsultasi kalau lembaga DPR RI, Komisi X yang membidangi pendidikan, tidak dihargai? Satu-satunya mengadu ke Tuhan. Ini wajah Pemerintah Kota Palembang. Sudahlah tidak pernah ada kontribusi untuk pengembangan pendidikan di Kota Palembang, juga membuat tidak nyaman bagi penyelenggara pendidikan,” tegasnya.
Ia juga meminta DPRD Kota Palembang menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan pemerintah daerah tersebut. Marzuki bahkan menyinggung kemungkinan langkah politik terhadap kepala daerah apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
“Pesan saya, ke depan masyarakat Palembang agar lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin di masa depan,” pungkasnya. (ril)

