RELUNG.ID – Terhentinya operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari di Kabupaten Lahat dinilai ada kejanggalan. Mulai dari persoalan pasokan batu bara hingga kesepakatan penghentian operasi yang berpotensi merugikan negara.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Komite Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) dan mendesak aparat penegak hukum mengusut kejanggalan tersebut.
Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan mengatakan, pihaknya mencurigai dugaan permainan atau konspirasi terhadap penghentian operasional PLTU tersebut, antara PLN dan PTBA sehingga perlu untuk ditelusuri lebih dalam. Karena, keputusan tersebut berpotensi memicu kerugian negara secara masif.
Salah satu persoalan yang perlu diperiksa adalah dugaan adanya kesepakatan antara PLN dan PTBA untuk menghentikan operasional PLTU Banjarsari tanpa persetujuan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena itu, dasar pengambilan keputusan, kewenangan para pihak, serta mekanisme penghentian operasi perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Kejanggalan lainnya berkaitan dengan karakteristik PLTU Banjarsari sebagai pembangkit listrik mulut tambang. Secara konsep, pembangkit jenis ini dirancang terintegrasi dengan sumber batu bara guna mendukung efisiensi biaya dan menjamin kepastian pasokan bahan bakar.
Namun, muncul indikasi bahwa pasokan batu bara untuk PLTU Banjarsari justru bergantung pada kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan awal proyek, termasuk efektivitas studi kelayakan (feasibility study/FS) dan skema kerja sama pasokan batu bara antara PLN dan PTBA.
Padahal, berdasarkan informasi mengenai perencanaan proyek, perusahaan diproyeksikan mulai memperoleh keuntungan pada tahun ke-10 operasional. Jika pembangkit yang dirancang untuk memanfaatkan batu bara domestik justru berhenti akibat persoalan pasokan atau ketidaksesuaian skema bisnis, maka perencanaan dan pelaksanaan proyek perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai pembangkit yang dibangun untuk memanfaatkan batu bara domestik justru lumpuh karena krisis pasokan. Harus diperiksa penuh: apakah persoalannya ada pada kesalahan perencanaan, kegagalan kontrak pasokan, atau keputusan bisnis yang sembrono,” ujar Feri.
K-MAKI juga mendorong keterbukaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerja sama PLN dan PTBA. Dokumen serta temuan audit yang dapat dibuka sesuai ketentuan hukum dinilai penting untuk menjelaskan persoalan yang terjadi, termasuk kemungkinan kesalahan perencanaan, kelemahan tata kelola, dan potensi kerugian negara.
Pengusutan, menurut Feri, perlu mencakup perhitungan nilai aset yang tidak produktif, potensi pendapatan yang hilang akibat penghentian operasi, serta dampaknya terhadap efisiensi pemanfaatan batu bara dan ketahanan pasokan listrik di Sumatera Selatan. Perhitungan tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai konsekuensi ekonomi dari berhentinya pembangkit.
Feri menegaskan, pengelolaan BUMN tidak boleh semata-mata bertumpu pada kalkulasi untung rugi perusahaan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan aset negara dan kepentingan masyarakat. Apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan indikasi penyimpangan atau kelalaian yang melanggar hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada temuan audit yang mengarah pada penyimpangan atau kelalaian, hasilnya harus ditindaklanjuti secara transparan. Siapa pun yang bertanggung jawab atas keputusan menghentikan pembangkit ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari manajemen PLN, PTBA, maupun Kementerian ESDM mengenai penyebab penghentian operasional PLTU Banjarsari, dasar pengambilan keputusan, dan status kerja sama pasokan batu bara masih diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kejelasan persoalan ini penting mengingat batu bara merupakan sumber daya strategis Sumatera Selatan yang semestinya memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah dan nasional. Penghentian pembangkit tidak cukup dijelaskan hanya melalui pertimbangan bisnis, tetapi juga harus disertai penjelasan mengenai aspek teknis, kontraktual, tata kelola, dan dampaknya terhadap kepentingan publik.
“Yang harus dipastikan adalah aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Publik berhak tahu mengapa pembangkit ini berhenti beroperasi, apakah keputusan itu rasional, dan seberapa besar dampaknya terhadap uang rakyat,” tutupnya. (tim)

