Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siapa Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang Disebut Diamankan karena Menyadap Presiden Prabowo

03/11/2026

Beredar Kabar Irjen Ahrie Sonta Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Benarkah atas Perintah Listyo Sigit?

03/11/2026

Nama Irjen Ahrie Sonta hingga Eko Hadi Santoso Mencuat dalam Isu Jenderal Diamankan

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polemik Penagihan PBB IGM Rp2,33 Miliar, Marzuki Alie Ungkap Aturan Lembaga Pendidikan Swasta
Regional

Polemik Penagihan PBB IGM Rp2,33 Miliar, Marzuki Alie Ungkap Aturan Lembaga Pendidikan Swasta

alwiBy alwi27/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemasangan spanduk peringatan di Universitas IGM Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap aset lembaga pendidikan swasta menuai kritik.

Founder Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), H Marzuki Alie, PhD, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengecualian PBB bagi aset pendidikan yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan mencari keuntungan.

Baca juga :   Ratu Dewa Perjuangkan Bantuan Perumahan, 1.500 Rumah Tak Layak Huni Segera Diperbaiki

Kritik tersebut disampaikan Marzuki Alie menyusul polemik penarikan PBB terhadap lahan dan bangunan milik Yayasan IGM. Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan konstitusi dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan serta perpajakan.

Menurut Marzuki, penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 31 tentang hak warga negara atas pendidikan.

Ketika pemerintah belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat, peran lembaga pendidikan swasta menjadi penting untuk membantu memperluas akses pendidikan.

Ia mengatakan, pemerintah selama ini juga memberikan dukungan kepada sektor pendidikan melalui berbagai program, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan profesi guru dan dosen, hibah, serta beasiswa pendidikan lanjutan bagi tenaga pendidik.

Baca juga :   Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di Sumsel Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

Marzuki berpendapat, dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan semestinya juga tercermin dalam penerapan kebijakan perpajakan, khususnya terhadap aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan nirlaba.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Dalam Pasal 3 ayat (1), terdapat ketentuan pengecualian PBB terhadap objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang tertentu, termasuk pendidikan, dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 53 ayat (2), yang mengatur bahwa badan hukum pendidikan memiliki prinsip nirlaba. Marzuki juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai prinsip nirlaba.

Baca juga :   Hotspot Sumsel Meledak 3.039 Titik, OKI Sumbang Angka Tertinggi

“Semua perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian, dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial. Tertulis jelas, yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya,” ujar Marzuki.

Ia menjelaskan, dalam proses penarikan PBB terhadap Yayasan IGM, dasar yang digunakan Bapenda Palembang disebut sempat berubah. Menurutnya, pada awalnya Bapenda mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995.

Namun, setelah dasar tersebut dipersoalkan, Pemkot Palembang disebut mempertanyakan status nirlaba Yayasan IGM dengan mengacu pada adanya sisa lebih hasil kegiatan berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas permintaan Bapenda.

Marzuki menegaskan, sisa lebih hasil kegiatan tersebut tidak dibagikan kepada pembina maupun pendiri yayasan, melainkan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Menurutnya, penggunaan dana tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan lembaga pendidikan nirlaba.

Baca juga :   Wisata Menara Jembatan Ampera Segera Diresmikan Pemkot Palembang

Persoalan ini, lanjutnya, telah dikonsultasikan dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025. Ia menyebut laporan singkat rapat Komisi X DPR RI pada butir II huruf h angka 4 memuat penegasan agar pemerintah daerah mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pemungutan PBB atas aset yang digunakan lembaga pendidikan.

Marzuki mengatakan, pembahasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU PBB, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain berkonsultasi dengan DPR RI, pihak Yayasan IGM juga telah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Marzuki mengklaim, dari konsultasi yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan ketentuan yang menyatakan Yayasan IGM melanggar aturan.

Baca juga :   BMKG: Musim Hujan Baru Diprediksi Terjadi Awal November

“Dengan siapa lagi harus konsultasi kalau lembaga DPR RI, Komisi X yang membidangi pendidikan, tidak dihargai? Satu-satunya mengadu ke Tuhan. Ini wajah Pemerintah Kota Palembang. Sudahlah tidak pernah ada kontribusi untuk pengembangan pendidikan di Kota Palembang, juga membuat tidak nyaman bagi penyelenggara pendidikan,” tegasnya.

Ia juga meminta DPRD Kota Palembang menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan pemerintah daerah tersebut. Marzuki bahkan menyinggung kemungkinan langkah politik terhadap kepala daerah apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

“Pesan saya, ke depan masyarakat Palembang agar lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin di masa depan,” pungkasnya. (ril)

Marzuki Alie PBB IGM Pemkot Palembang Yayasan IGM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePLTU Banjarsari Berhenti Beroperasi, K-MAKI Endus Dugaan Konspirasi PLN–PTBA
Next Article Tembak Polisi Saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Palembang Diringkus
alwi

Related Posts

Regional

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/20264 Views
Regional

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/20265 Views
Regional

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,786 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,592 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,526 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?