Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Palembang Bongkar Dugaan Korupsi Lampu Jalan Rp 3 Miliar Lebih, Dua Orang Jadi Tersangka
Hukum

Kejari Palembang Bongkar Dugaan Korupsi Lampu Jalan Rp 3 Miliar Lebih, Dua Orang Jadi Tersangka

RiyadiBy Riyadi27/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang ABPD Perubahan tahun 2025.

Adapun identitas kedua tersangka berinisial IS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan D sebagai Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.

Kasi Intel Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza didampingi Kasi Pidsus Anca Akbar menerangkan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Palembang nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dimaksud

Baca juga :   KPK Dalami Peran Yaqut dan Stafsus dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza saat memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Ali menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing sebanyak 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.

“Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” ujar Anca.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan dakwaan primair berupa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.[DNP]

Dua Tersangka Korupsi Lampu Jalan Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCopet Iphone di Jalan Tanjung Barangan Palembang, Dua Sekawan Ditangkap Usai Dipancing Korban Bertemu
Next Article Tertibkan Internal, Sipropam Polres Lubuk Linggau Gelar Razia Kendaraan Personel
Riyadi

Related Posts

Hukum

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/20265 Views
Hukum

Beredar Kabar Irjen Ahrie Sonta Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Benarkah atas Perintah Listyo Sigit?

03/11/202621 Views
Hukum

Nama Irjen Ahrie Sonta hingga Eko Hadi Santoso Mencuat dalam Isu Jenderal Diamankan

03/11/202681 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,796 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,602 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,535 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?