RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang ABPD Perubahan tahun 2025.
Adapun identitas kedua tersangka berinisial IS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan D sebagai Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Kasi Intel Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza didampingi Kasi Pidsus Anca Akbar menerangkan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Palembang nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dimaksud
“Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza saat memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Ali menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing sebanyak 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.
“Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” ujar Anca.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan dakwaan primair berupa Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.[DNP]

