RELUNG.ID– Aksi pencurian yang dilakukan Hadi Saputra (21) di sebuah rumah di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, gagal setelah dirinya kepergok korban saat mengintip ke dalam kamar.
Terduga pelaku akhirnya ditangkap korban, Rizki (29), setelah sempat berusaha melarikan diri. Hadi kemudian diserahkan ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan seorang pria berinisial HS yang diduga melakukan pencurian di rumah korban.
“Iya benar. Kita telah menerima serahan terduga pelaku pencurian rumah milik korban Rizki,” kata Musa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
Musa menjelaskan, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/3639/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 24 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, Rizki mendengar suara seseorang masuk ke rumahnya.
Ketika memeriksa keadaan, korban mendapati pelaku sedang mengintip ke dalam kamar. Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku langsung berusaha kabur.
Namun, Rizki mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Saat pelaku mengintip ke dalam kamar, kepergok oleh korban sehingga langsung kabur melarikan diri. Saat itu juga korban Rizki langsung mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku HS,” ujar Musa.
Menurut Musa, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri tiga unit telepon seluler milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4 juta.
“Terduga pelaku HS bersama barang bukti satu unit handphone telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Musa.
Atas dugaan perbuatannya, Hadi Saputra dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.[YKP]

