RELUNG.ID – Dugaan pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengurangan temuan pemeriksaan pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang nilainya mencapai Rp29,05 miliar.
Pengurangan temuan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang Rp500 juta kepada pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.
Perkara ini menyeret Titin Rita Lestari, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Sumsel, dan Augusz Dewanggara alias Angga. Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/10/2026).
JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz bersama tim menyebut, uang Rp500 juta tersebut diduga diberikan oleh Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama sejumlah pihak lain untuk memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang suap Rp500 juta tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan, yaitu agar mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim TA 2025 khususnya pada temuan Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sehingga Pemkab Muara Enim menerima WTP dari BPK,” tegas JPU KPK dalam persidangan.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa hasil pemeriksaan pengadaan smartboard di Disdikbud Muara Enim semula mencatat temuan senilai Rp29.055.428.162,64.
Temuan tersebut terdiri dari ketidakwajaran harga e-katalog pemenang pengadaan smartboard sebesar Rp21.283.200.000 dan kelebihan pembayaran pengadaan senilai Rp7.772.228.162,64.
Menurut JPU, temuan tersebut membuat opini pemeriksaan mengarah pada Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun, dalam proses reviu hasil pemeriksaan laporan keuangan pada 20 Mei 2026, Augusz Dewanggara alias Angga disebut meminta Titin mengurangi temuan tersebut. JPU mendalilkan Titin kemudian mengurangi jumlah temuan sehingga hasil pemeriksaan menghasilkan opini WTP.
Reviu tersebut dilaksanakan oleh Tim Reviu BPK RI Pusat di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung.
Uang Rp500 juta disiapkan untuk pihak BPK
JPU selanjutnya menguraikan asal-usul uang yang diduga digunakan untuk memuluskan pengurangan temuan audit tersebut.
Dalam dakwaan, Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, disebut menyampaikan permintaan berdasarkan arahan Edison agar Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi, menyiapkan uang Rp500 juta untuk pihak BPK.
Cory kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan kardus berisi uang Rp500 juta kepada Abi Nurwardani di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta. Uang tersebut disimpan di dalam kardus air mineral yang sebelumnya diletakkan di mobil Cory.
Setelah menerima uang itu, Abi disebut menemui Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono di Hotel Artotel Living World Grand Wisata, kawasan Gunung Putri, Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Abi menyerahkan Rp200 juta kepada Angga, sementara sisa Rp300 juta masih dikuasai Abi.
JPU menyebut Abi sempat menanyakan apakah perlu menemui Titin Rita Lestari. Namun, Angga disebut menjawab bahwa hal itu tidak diperlukan karena bagian untuk Titin menjadi urusannya.
Selain dugaan pengondisian hasil audit, JPU juga mengungkap komunikasi antara Titin dan Angga yang berkaitan dengan karier Titin di BPK.
Pada sekitar Oktober 2025, Titin disebut menghubungi Ahdony Asfiansyah, Kasubdit Pemeriksa I C 2 BPK RI, untuk meminta bantuan terkait peningkatan jabatan dari Pemeriksa Muda menjadi Pemeriksa Madya. Titin kemudian mengirimkan curriculum vitae kepada Ahdony untuk diteruskan kepada Angga.
Pada 23 Oktober 2025, Angga disebut mengirimkan curriculum vitae Titin kepada Cendy Avrian, Kepala Bidang II BPK Perwakilan Sumsel, melalui WhatsApp. Angga meminta agar Titin ditunjuk sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan LKPD Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
JPU juga menyebut Angga pernah menjadi tenaga ahli Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota V BPK RI, sejak Bobby menjabat anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan periode 2019–2024. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan Angga untuk memperoleh keuntungan dalam proses pemeriksaan BPK.
Atas perbuatannya, Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya juga didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Titin menyatakan mengajukan perlawanan atau eksepsi. Sementara itu, Angga memilih tidak mengajukan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina menyatakan sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada pekan berikutnya. (YSF)

