Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/2026

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/2026

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Temuan Smartboard Rp29 Miliar Berujung Dugaan Suap Rp500 Juta untuk WTP Muara Enim
Regional

Temuan Smartboard Rp29 Miliar Berujung Dugaan Suap Rp500 Juta untuk WTP Muara Enim

alwiBy alwi28/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perdana perkara dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dugaan pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengurangan temuan pemeriksaan pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang nilainya mencapai Rp29,05 miliar.

Baca juga :   Kerap Mangsa Tambak Warga, Buaya Liar Sepanjang 4 Meter Ditangkap

Pengurangan temuan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang Rp500 juta kepada pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.

Perkara ini menyeret Titin Rita Lestari, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Sumsel, dan Augusz Dewanggara alias Angga. Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/10/2026).

JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz bersama tim menyebut, uang Rp500 juta tersebut diduga diberikan oleh Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama sejumlah pihak lain untuk memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Baca juga :   Isak Tangis Pecah di RS Bhayangkara, 14 Jenazah Korban Tabrakan Bus ALS Diserahkan ke Keluarga

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang suap Rp500 juta tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan, yaitu agar mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim TA 2025 khususnya pada temuan Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sehingga Pemkab Muara Enim menerima WTP dari BPK,” tegas JPU KPK dalam persidangan.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa hasil pemeriksaan pengadaan smartboard di Disdikbud Muara Enim semula mencatat temuan senilai Rp29.055.428.162,64.

Temuan tersebut terdiri dari ketidakwajaran harga e-katalog pemenang pengadaan smartboard sebesar Rp21.283.200.000 dan kelebihan pembayaran pengadaan senilai Rp7.772.228.162,64.

Baca juga :   Menginspirasi, Carla Ciptakan Es Krim dari Sayur

Menurut JPU, temuan tersebut membuat opini pemeriksaan mengarah pada Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Namun, dalam proses reviu hasil pemeriksaan laporan keuangan pada 20 Mei 2026, Augusz Dewanggara alias Angga disebut meminta Titin mengurangi temuan tersebut. JPU mendalilkan Titin kemudian mengurangi jumlah temuan sehingga hasil pemeriksaan menghasilkan opini WTP.

Reviu tersebut dilaksanakan oleh Tim Reviu BPK RI Pusat di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung.

Uang Rp500 juta disiapkan untuk pihak BPK

JPU selanjutnya menguraikan asal-usul uang yang diduga digunakan untuk memuluskan pengurangan temuan audit tersebut.

Dalam dakwaan, Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, disebut menyampaikan permintaan berdasarkan arahan Edison agar Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi, menyiapkan uang Rp500 juta untuk pihak BPK.

Cory kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan kardus berisi uang Rp500 juta kepada Abi Nurwardani di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta. Uang tersebut disimpan di dalam kardus air mineral yang sebelumnya diletakkan di mobil Cory.

Baca juga :   283 Pemuda dan Pemudi di Sumsel Ikuti Seleksi Pemagangan ke Jepang

Setelah menerima uang itu, Abi disebut menemui Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono di Hotel Artotel Living World Grand Wisata, kawasan Gunung Putri, Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, Abi menyerahkan Rp200 juta kepada Angga, sementara sisa Rp300 juta masih dikuasai Abi.

JPU menyebut Abi sempat menanyakan apakah perlu menemui Titin Rita Lestari. Namun, Angga disebut menjawab bahwa hal itu tidak diperlukan karena bagian untuk Titin menjadi urusannya.

Selain dugaan pengondisian hasil audit, JPU juga mengungkap komunikasi antara Titin dan Angga yang berkaitan dengan karier Titin di BPK.

Baca juga :   Datangi KPK, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Coret Anggaran Rawan Korupsi di APBD

Pada sekitar Oktober 2025, Titin disebut menghubungi Ahdony Asfiansyah, Kasubdit Pemeriksa I C 2 BPK RI, untuk meminta bantuan terkait peningkatan jabatan dari Pemeriksa Muda menjadi Pemeriksa Madya. Titin kemudian mengirimkan curriculum vitae kepada Ahdony untuk diteruskan kepada Angga.

Pada 23 Oktober 2025, Angga disebut mengirimkan curriculum vitae Titin kepada Cendy Avrian, Kepala Bidang II BPK Perwakilan Sumsel, melalui WhatsApp. Angga meminta agar Titin ditunjuk sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan LKPD Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

JPU juga menyebut Angga pernah menjadi tenaga ahli Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota V BPK RI, sejak Bobby menjabat anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan periode 2019–2024. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan Angga untuk memperoleh keuntungan dalam proses pemeriksaan BPK.

Baca juga :   Ditolak Warga, Penertiban Aset PT KAI Tetap Berlangsung

Atas perbuatannya, Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya juga didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, Titin menyatakan mengajukan perlawanan atau eksepsi. Sementara itu, Angga memilih tidak mengajukan eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina menyatakan sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada pekan berikutnya. (YSF)

KPK Muara Enim Smartboard Suap WTP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNiat Benahi Kompetisi dan Pembinaan Usia Muda, Didi Yanto Maju Bursa Ketua PSSI Sumsel
Next Article KPK Ungkap Aliran Uang Rp13 Miliar dalam Kasus Pengadaan Smartboard Muara Enim, Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar 
alwi

Related Posts

Regional

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/20262 Views
Regional

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/20263 Views
Regional

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,781 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,586 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,520 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?